Jual-beli video porno anak melalui aplikasi Telegram dibongkar kepolisian. Seorang pria asal Bekasi, Jawa Barat ditangkap polisi terkait kasus tersebut.
Tersangka berinisial DY (25) menjual sejumlah video porno anak melalui Telegram sejak setahun ini. Dia sudah meraup keuntungan puluhan juta dari menjual konten porno tersebut.
Kasus ini terbongkar setelah polisi melakukan patroli siber. Dari hasil patroli siber ini ditemukan sejumlah video porno anak yang muncul di akun X dan Telegram.
Polisi melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku. Berikut fakta-fakta penangkapan tersangka yang dirangkum detikcom, Jumat (31/5/2024).
Setahun Operasi Raup Rp 50 Juta
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan tersangka menjual video porno anak sejak Mei 2023. Kepada polisi, DY mengaku mendapatkan video asusila tersebut dari aplikasi X. Video tersebut selanjutnya dijual kepada pelanggannya melalui aplikasi Telegram.
Pelaku meraup untung Rp 50 juta dalam setahun menjalankan bisnis tersebut. Motif pelaku melakukan bisnis tersebut karena alasan ekonomi.
“Didapat dari Twitter (sekarang X). Ada (video porno anak) yang Indonesia namun kebanyakan luar negeri. Kurang lebih Rp 50 juta sejak Mei 2023. Motifnya ekonomi,” ujar Ade Safri, Kamis (30/5).
Tersangka Dijerat UU ITE
Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial DY (25) lantaran diduga terlibat dalam kasus jual beli video porno anak di bawah umur melalui aplikasi X dan Telegram. DY kini telah ditetapkan tersangka.
“Sudah jadi tersangka. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 Undang-Undang No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan
Kedua UU ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (30/5/2024).
Ade Safri mengatakan DY langsung ditahan. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan serangkaian penyelidikan terkait kasus tersebut.
“Terhadap tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya,” tuturnya.
Baca fakta lainnya di halaman selanjutnya….