Jakarta –
Polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka terkait kasus remaja ART yang loncat dari lantai 3 rumah majikan di Karawaci, Kota Tangerang. Tersangka adalah penyalur tenaga kerja.
“Tersangka laki-laki inisial J bin A (26) sebagai penyalur ART,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho saat dihubungi detikcom, Sabtu (1/6/2024).
Zain mengatakan tersangka J dijerat dengan Pasal 2 UU RI No. 21 th 2007 ttg Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Pasal 76i juncto Pasal 88 dan/atau Pasal 76C juncto Pasal 80 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 44 dan/atau Pasal 45 UU RI No.23 tahun 2004 tentang PKDRT dan/atau Pasal 68 juncto Pasal 185 UU RI No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan/atau pasal 263 dan/atau pasal 264 dan/atau pasal 333 KUHP.
“Terhadap pelaku dapat terancam hukuman pidana penjara selama 15 tahun,” imbuh Zain.
Zain mengatakan saat ini tersangka telah ditahan di Mapolres Metro Tangerang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Terhadap tersangka J, saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang remaja ART loncat dari lantai 3 rumah majikannya di Karawaci, Kota Tangerang, pada Rabu (30/5). Korban berusia 16 tahun mengalami luka di kedua pergelangan kakinya.
Kejadian ini viral di media sosial. Dinarasikan korban nekat melompat dari ketinggian lantai 3 rumah mewah majikannya karena tidak betah bekerja di sana.
Polisi pun turun tangan mengusut kejadian ini. Dari hasil pemeriksaan polisi menemukan adanya pemalsuan identitas korban.
Korban berinisial CC ini aslinya berusia 16 tahun. Akan tetapi, ditemukan fakta korban memiliki kartu tanda penduduk (KTP) dengan usia 22 tahun.
Polisi menduga adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di kasus ini. Identitas korban diduga dipalsukan agar bisa dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART).
(mei/dhn)