Jakarta –
Angkot JakLingko atau Mikrotrans di Jatinegara, Jakarta Timur (Jaktim), diduga ugal-ugalan hingga seorang siswa terjatuh saat hendak turun. PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) mengatakan telah memberhentikan sopir atau pramudi angkot tersebut.
Peristiwa jatuhnya siswi SMP terjadi pada Rabu (29/5) siang. JakLingko yang ditumpanginya tiba-tiba ngebut sebelum siswi tersebut menapakkan kaki dengan sempurna.
“Tentu kami menyayangkan, dan memohon maaf atas kejadian tersebut, namun tadi bisa kami jelaskan bahwa kalau kita lihat posisi Mikrotrans ini tidak berhenti di bus stop, tapi berhenti untuk memberikan jalur ke Mikrotrans lain yang ada di depannya. Kemudian akan melanjutkan ada bus stop yang ada sekitar 40 meter di depan,” kata Direktur Utama PT Transportasi Jakarta Welfizon Yuza kepada wartawan di Halte Kramat Jati, Jumat (31/5/2024).
TransJakarta langsung menghubungi dan menyambangi keluarga siswi itu. Mereka mengecek kondisi korban untuk antisipasi jika terjadi sesuatu.
“Kami dan operator melakukan tindak lanjut, sudah menghubungi korban dan keluarga, dan kemarin juga sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan, dan alhamdulillah semuanya baik,” ungkapnya.
Welfizon menyebut peristiwa itu menjadi pembelajaran untuk pihaknya. Dia mengingatkan pramudi atau sopir Mikrotrans untuk mematuhi aturan.
“Ini tentu jadi pembelajaran bagi kita bersama. Pertama kami ingatkan untuk pramudi selalu melakukan defensive driving. Jadi, pada saat berhenti, saat jalan, harus lihat sekitar, kiri kanan, depan belakang,” sambungnya.
Dia pun mengingatkan masyarakat bahwa angkot JakLingko memiliki aturan dalam beroperasi termasuk menaikturunkan penumpang. Dia berharap agar hal ini menjadi pembelajaran bagi seluruh jajarannya dan masyarakat.
“Ini juga jadi pengingat kita bersama untuk bisa melakukan sosialisasi pada masyarakat untuk bisa naik dan turun di bus stop yang disediakan. Ke depannya, aspek ini akan jadi perhatian kita untuk meningkatkan pelayanan Mikrotrans dan juga layanan TransJakarta lain,” jelasnya.
Selain itu, TransJakarta telah menjatuhkan sanksi pemberhentian bagi pramudi yang mengoperasikan mobil JakLingko tersebut. Menurutnya, si pramudi tidak menjalankan prosedur yang semestinya ketika menarik penumpang.
“Tentunya sanksi yang kami tetapkan pada pramudi karena ada beberapa aspek dari safety atau defensive driving yang tidak dijalankan. Sanksinya kami memberhentikan pramudinya, karena ini juga menyebabkan membahayakan ke pelanggan dengan tidak ditaati defensive driving atau safety driving, prosedur yang telah kita tetapkan,” katanya.
(aik/aik)