Jakarta –
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan izin usaha pertambangan khususu (WIUPK) kepada badan usaha milik ormas keagamaan. Muhammadiyah mengatakan perizinan merupakan wewenang pemerintah meski harus ada syarat yang dipenuhi.
“Terkait dengan kemungkinan Ormas keagamaan dapat mengelola tambang itu merupakan wewenang Pemerintah. Kemungkinan Ormas Keagamaan mengelola tambang tidak otomatis karena harus memenuhi persyaratan,” kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti saat dihubungi, Minggu (2/6/2024).
Abdul Mu’ti mengungkapkan sampai saat ini belum ada pembicaraan terkait izin pengelolaan tambang tersebut kepada Muhammadiyah. Dia mengatakan jika nantinya ada penawaran, Muhammadiyah akan membahasnya dengan seksama agar tidak menimbulkan masalah bagi organisasi dan masyarakat.
“Sampai sekarang tidak ada pembicaraan Pemerintah dengan Muhammadiyah terkait dengan kemungkinan pengelolaan tambang.
“Kalau ada penawaran resmi Pemerintah kepada Muhammadiyah akan dibahas dengan seksama. Muhammadiyah tidak akan tergesa-gesa dan mengukur kemampuan diri agar pengelolaan tambang tidak menimbulkan masalah bagi organisasi, masyarakat, bangsa, dan negara,” imbuhnya.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi memberikan izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Lewat aturan ini Jokowi mengatur izin tambang kepada ormas keagamaan. PP Nomor 25 Tahun 2024 ini ditetapkan Jokowi pada 30 Mei 2024 dan berlaku efektif pada tanggal diundangkan.
Di beleid tersebut, landasan hukum untuk memberikan izin tambang mineral dan batu bara (minerba) kepada ormas keagamaan dimunculkan, salah satu ketentuan yang diperbarui terkait wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).
“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan,” demikian bunyi Pasal 83A ayat I dikutip, Jumat (31/5).
Selain itu, dalam aturan tersebut juga menuangkan bahwa pemerintah pusat berwenang menawarkan WIUPK secara prioritas. Upaya tersebut dilakukan untuk memberikan kesempatan yang sama dan keadilan dalam pengelolaan kekayaan alam.
Alhasil, apabila pemerintah pusat memberikan WIUPK kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan, pemerintah dapat berupaya dalam mendorong pemberdayaan (empowering) ormas keagamaan.
(dek/knv)