Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan. Kebijakan itu diapresiasi oleh Waketum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas.
“Dengan keluarnya SK baru tersebut ada sebuah terobosan yang dilakukan oleh pemerintah yang perlu diapresiasi. Karena dalam SK itu ormas-ormas keagamaan yang selama ini sudah berbuat banyak bagi bangsa dan negara diberi kesempatan oleh pemerintah untuk ikut mengelola tambang,” kata Anwar dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (1/6/2024).
Anwar mengatakan lewat kebijakan itu, ormas-ormas keagamaan bisa memperoleh sumber pendapatan baru untuk mendukung kegiatan-kegiatan yang dilakukannya. Menurutnya, kegiatan yang dilakukan ormas-ormas keagamaan juga terkait erat dengan tugas dan fungsi pemerintah yaitu melindungi, mencerdaskan dan menyejahterakan rakyat.
“Saya melihat SK yang baru dikeluarkan oleh Presiden Jokowi ini merupakan bagian dari usaha itu sehingga diharapkan peran ormas keagamaan ini di masa depan dalam memberdayakan masyarakat dan warga bangsanya akan jauh lebih baik lagi. Sehingga cita-cita kita untuk membuat negeri ini menjadi negara yang maju, beradab dan berkeadilan akan dapat terwujud dan diakselerasi,” ucapnya.
Dia mencontohkan kegiatan ormas dalam melindungi rakyat, misalnya membantu penanganan musibah bencana alam. Menurutnya, ormas keagamaan terkadang lebih dahulu hadir di lokasi bencana daripada pemerintah untuk membantu rakyat yang terkena musibah.
“Tetapi gerak mereka memang tampak terbatas karena ketiadaan dana sehingga mereka tidak mampu membeli dan menyiapkan peralatan serta hal-hal lain yang diperlukan,” ujar Anwar.
Begitu juga dalam upaya mencerdaskan bangsa. Anwar menilai pemerintah sampai hari ini tampak belum sanggup untuk melakukan tugas ini secara sendiri.
“Di sinilah kita lihat peran dari ormas-ormas keagamaan tersebut di mana mereka mendirikan sekolah dan rumah sakit yang jumlahnya ribuan secara mandiri. Memang pemerintah ada membantu tapi jumlahnya jelas masih jauh dari yang dibutuhkan oleh lembaga pendidikan dan lembaga kesehatan tersebut,” jelasnya.
Demikian juga dalam upaya menyejahterakan rakyat. Menurut Anwar, pemerintah punya keterbatasan untuk ‘memelihara’ fakir miskin hingga anak terlantar seperti yang tertuang dalam Pasal 34 UUD 1945.
“Kita bisa melihat bagaimana besarnya peran dari ormas-ormas keagamaan dalam membantu tugas dan kewajiban dari pemerintah tersebut,” imbuhnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya: