Bogor –
Petugas gabungan menggelar razia peredaran minuman keras (miras) di sejumlah toko jamu dan warung kelontong di kawasan Ciawi, Kabupaten Bogor. Empat penjual ditangkap dengan barang bukti 228 botol miras berbagai merek disita.
“Betul, kegiatannya (razia miras,red) tadi malam. Barang bukti yang kita amankan ada 228 botol minuman keras, berbagai merek,” kata Kapolsek Ciawi Kompol Agus Hidayat, Minggu (2/6/2024).
Agus menyebutkan razia digelar bersama TNI dan Satpol PP Kecamatan Ciawi pada sabtu (1/6) malam hingga Minggu (2/6/2024) dini hari tadi. Sasaran razia merupakan pedagang warung kelontong yang diduga kerap menjual miras.
“Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi, 17 botol miras merk Intisari, 13 botol miras merk Anggur Merah, 3 botol miras merk Anggur Putih, 14 botol Arak Bali, dan 181 botol miras merk Ciu. Total barang bukti sebanyak 228 botol miras, sudah telah diamankan di Polsek,” kata Agus.
“Penjual kita amankan empat orang, inisial Y (38) P (59), M (51) dan D (38) imbuhnya.
Razia digelar sebagai upaya menciptakan suasana kondusif dan menghindari gangguan keamanan dan Ketertiban masyarakat.
“Operasi gabungan ini merupakan bagian dari upaya Polsek Ciawi dalam menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif. Kegiatan ini juga sebagai upaya mencegah dampak negatif dari peredaran miras,” kata Agus.
“Kegiatan ini berjalan dengan aman dan lancar, situasi selama operasi berlangsung dalam keadaan kondusif,” imbuhnya.
(sol/idn)