Jakarta –
Hakim bertanya ke mantan pengacara eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Febri Diansyah, soal pengakuan SYL terkait patungan pejabat Kementan. Febri mengaku tak bisa menjawab hal itu karena merupakan rahasia antara advokat dan klien.
Mulanya, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh bertanya apakah Febri yang menjadi saksi di sidang SYL mengetahui soal patungan Eselon I Kementan. Febri mengaku tak mendengar soal patungan eselon I Kementan itu.
“Kemudian saudara kan selama intens tadi dikatakan berkomunikasi dengan terdakwa ini, apakah saudara mengetahui setelah itu ya, bahwa memang benar ada sharing atau pengumpulan uang di Kementerian Pertanian? Saudara dengar ndak waktu itu?” tanya hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024).
“Izin Yang Mulia, sebelum saya menjelaskan, mungkin ini agar jadi concern, karena saya punya kewajiban hukum juga,” jawab Febri.
“Iya saya ngerti, tapi kan secara pengetahuan saudara waktu itu sudah mendengar atau ndak? Itu aja,” kata hakim.
“Sebelumnya saya tidak mendengar, Yang Mulia,” jawab Febri.
Hakim lalu bertanya apakah SYL, Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono serta Direktur Kementan nonaktif Muhammad Hatta pernah mengakui ke Febri, yang saat itu menjadi pengacara mereka, soal pengumpulan dana dari eselon I. Febri tak menjawab pertanyaan hakim dan menyinggung kewajibannya dalam UU Advokat.
“Tapi kan saudara dapat apakah para terdakwa mengakui kepada saudara bahwa memang kami ada mengajukan ada sharing pengumpulan dari eselon I untuk kepentingan atau operasional menteri?” tanya hakim.
“Sebelum saya jawab mohon izin Yang Mulia, saya diberikan kewajiban hukum di Pasal 19 UU Advokat, untuk menjaga kerahasiaan hubungan antara advokat dengan klien,” jawab Febri.
Hakim kembali mencecar Febri terkait ada atau tidaknya pengakuan SYL, Kasdi dan Hatta. Febri mengatakan SYL menyampaikan terkait proses penyelidikan hingga persoalan hukum di Kementan.
“Yang disampaikan kepada kami, mohon izin untuk menjelaskan secara umum Yang Mulia, yang disampaikan kepada kami ada proses penyelidikan yang sedang berjalan di KPK, itu yang pertama,” jawab Febri.
“Yang dituduhkan?” timpal hakim.
“Ya dengan sangkaan, kan di surat bunyi itu Yang Mulia, surat panggilan. Itu yang pertama, yang kedua kemudian yang disampaikan para klien kepada kami tentu di kesempatan yang terpisah ada beberapa isu-isu dan persoalan-persoalan hukum yang diduga terjadi di Kementerian Pertanian, nah tentu saja kami identifikasi dan kami pelajari lebih lanjut,” jawab Febri.
Sebagai informasi, dalam persidangan Febri juga mengungkap honor yang diterimanya saat menjadi pengacara SYL dkk. Nilai honor itu yakni Rp 800 juta pada tahap penyelidikan dan Rp 3,1 miliar pada tahap penyidikan.
(mib/haf)