Jakarta –
Polres Metro Bekasi Kota menetapkan Didik Setiawan (61) sebagai tersangka kasus pembunuhan anak berusia 9,5 tahun yang mayatnya ditemukan dalam karung di lubang jet pump di Ciketing Udik, Bantargebang, Bekasi. Kasus ini berawal dari laporan orang hilang yang disampaikan oleh keluarga korban.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus menjelaskan korban awalnya dilaporkan hilang sejak Jumat (31/5). Orang tua dari korban sempat melaporkan hal itu kepada RT setempat.
“Berawal dari orang tua korban melaporkan peristiwa anak hilang ke RT, kemudian dari RT beberapa warga melakukan pencarian di kelurahan tersebut,” kata Firdaus di Polres Metro Bekasi Kota, Senin (3/6/2024).
Polisi menjelaskan aksi pembunuhan kepada korban yang dilakukan Didik berawal saat korban menghampiri rumah pelaku. Berbekal iming-iming sebuah apel, Didik mengajak korban untuk masuk ke rumahnya.
“Saat pelaku jalan pulang ke rumahnya, si korban ikuti dari belakang sehingga pelaku saat sampai di rumah tiba-tiba korban sudah ada di depan rumahnya. Pelaku suruh masuk korban ke rumahnya dan diberikan apel, korban langsung makan apel sambil nonton tv di rumah pelaku,” katanya.
Ketika korban sudah berada di rumah Didik, Didik melakukan aksi bejatnya. Polisi mengatakan Didik dua kali mencabuli korban hingga akhirnya membunuh korban pada Sabtu (1/6) pagi sekitar pukul 10.00 WIB.
“Hasil pemeriksaan, pelaku melakukan 2 kali kekerasan seksual, pertama jumat (31/5) 20.00 WIB itu korban dibujuk rayu pelaku untuk dilakukan pencabulan dengan modus membuka baju pakaiannya. Yang kedua hari Sabtu tanggal (1/6) jam 08.00 WIB,” ujar Firdaus.
Polisi mengatakan Ketua RT dan sejumlah warga lalu mendatangi rumah Didik pada Sabtu (1/6) siang. Keterangan warga menyebut korban sempat bermain di sekitar rumah Didik.
Warga lalu masuk dan memeriksa rumah Didik tetapi saat diperiksa tidak ditemukan adanya korban. Warga hanya mencurigai adanya lubang di bagian ruang tengah rumah Didik. Karena curiga, warga kemudian melaporkan temuan itu kepada Polsek Bantargebang.
“Kemudian hari Sabtu (1/6), RT dan beberapa warga mendatangi rumah pelaku, di mana pada saat RT dan beberapa saksi masuk ke rumahnya pelaku, tidak ditemukan korban, tapi ditemukan ada satu lubang di dalam rumahnya sedalam 1 meter, atas kecurigaan tersebut, Pak RT dan warga lapor ke Polsek Bantargebang,” jelasnya.
Tim dari Polsek Bantargebang dan Polres Metro Bekasi Kota pun mendatangi rumah Didik pada Minggu (1/6) dini hari. Saat pemeriksaan itu baru ditemukan mayat korban yang terbungkus karung di dalam lubang jet pump di bagian belakang rumah.
“Pada saat itu dilakukan pemeriksaan di belakang rumah pelaku dipimpin oleh ibu Kapolsek, ditemukan satu lubang galian tanah sedalam kurang lebih 2 meter, di dalam itu terdapat mesin pompa air dan karung berwarna putih dan tambang berwarna kuning setelah disenter dan diangkat ke atas oleh tim, ternyata korban di dalam karung tersebut dalam keadaan tidak bernyawa,” katanya.
Setelah penemuan mayat korban, polisi langsung mengamankan Didik ke Polsek Bantargebang. Polisi juga melakukan pemeriksaan ulang di rumah Didik untuk memastikan tidak ada korban lainnya.
“Kemudian tim kembali melakukan cek TKP dan hasil pengamatan didapat satu lubang di dalam rumah dalamnya 1 meter, kami lakukan pengamatan di dalam rumah ada 1 titik itu semennya terlihat baru, tim menduga ada korban lainnya namun setelah kami lakukan penggalian sedalam lebih kurang setengah meter lebih tidak menemukan ada korban lainnya,” jelasnya.
Kini polisi telah menetapkan Didik sebagai tersangka. Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
(ygs/ygs)