Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada badan usaha milik ormas keagamaan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Lewat aturan ini Jokowi mengatur izin tambang kepada ormas keagamaan. PP Nomor 25 Tahun 2024 ini ditetapkan Jokowi pada 30 Mei 2024 dan berlaku efektif pada tanggal diundangkan.
Di beleid tersebut, landasan hukum untuk memberikan izin tambang mineral dan batu bara (minerba) kepada ormas keagamaan dimunculkan, salah satu ketentuan yang diperbarui terkait wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).
Lantas bagaimana respons organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan?
Muhammadiyah
Muhammadiyah mengatakan perizinan merupakan wewenang pemerintah. Meski, lanjut Muhammadiyah, harus ada syarat yang dipenuhi.
“Terkait dengan kemungkinan Ormas keagamaan dapat mengelola tambang itu merupakan wewenang Pemerintah. Kemungkinan Ormas Keagamaan mengelola tambang tidak otomatis karena harus memenuhi persyaratan,” kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti saat dihubungi, Minggu (2/6/2024).
Abdul Mu’ti mengungkapkan sampai saat ini belum ada pembicaraan terkait izin pengelolaan tambang tersebut kepada Muhammadiyah. Dia mengatakan jika nantinya ada penawaran, Muhammadiyah akan membahasnya dengan seksama agar tidak menimbulkan masalah bagi organisasi dan masyarakat.
“Sampai sekarang tidak ada pembicaraan Pemerintah dengan Muhammadiyah terkait dengan kemungkinan pengelolaan tambang. Kalau ada penawaran resmi Pemerintah kepada Muhammadiyah akan dibahas dengan seksama,” ujar Abdul Mu’ti.
Dia menuturkan Muhammadiyah tak akan tergesa-gesa menyikapi hal ini. “Muhammadiyah tidak akan tergesa-gesa dan mengukur kemampuan diri agar pengelolaan tambang tidak menimbulkan masalah bagi organisasi, masyarakat, bangsa, dan negara,” imbuhnya.
Foto: Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti. (Yogi Ernes/detikcom)
|
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.