Jakarta –
Anggota pemeriksa pajak Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Yulmanizar dan Febrian menjalani sidang vonis kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Pajak pada 2016-2017. Yulmanizar dan Febrian divonis 4 tahun penjara.
Mulanya, hakim membacakan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan untuk Yulmanizar. Kasus ini juga menyeret mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan, Angin Prayitno Aji. Persidangan digelar di PN Tipikor Jakarta, Senin (3/6/2024).
“Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Yulmanizar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu pertama dan kedua penuntut umum. Dua, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Yulmanizar dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” kata hakim saat membacakan amar putusan.
Hakim juga menghukum Yulmanizar membayar uang pengganti Rp 8.4 miliar. Jika harta benda Yulmanizar tak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.
“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa Yulmanizar sebesar Rp 8.437.292.900 dikurangkan dengan aset aset seperti apartemen, logam mulia, emas dan uang tunai yang disetorkan ke penyidik KPK. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipenjara dengan pidana penjara selama 1 tahun,” kata hakim.
Hal memberatkan vonis adalah Yulmanizar tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan didakwa dengan dua pasal dakwaan. Sementara hal meringankan vonis adalah Yulmanizar mengakui kesalahan, meminta maaf, bersikap sopan di persidangan, ditetapkan sebagai justice collaborator dan sebagai kepala rumah tangga.
Lalu, hakim membacakan vonis untuk Febrian yakni 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan. Hakim juga menghukum Febrian membayar uang pengganti Rp 7 miliar subsider 1 tahun kurungan.
“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa Febrian sebesar Rp 7.012.292.900 dikurangkan dengan aset unit apartemen, logam mulia dan uang tunai yang telah disita. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti,” kata hakim.
“Kemudian dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun,” imbuh hakim.
Hakim menyatakan Yulmanizar dan Febrian terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf 12B Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, Yulmanizar dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan. Yulmanizar juga dituntut membayar uang pengganti Rp 8.437.292.900 subsider 2 tahun.
Seperti diketahui, KPK menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Pajak pada 2016-2017. Ada dua tersangka yang ditetapkan, yakni anggota pemeriksa pajak Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Yulmanizar dan Febrian.
“KPK kemudian melakukan pengembangan penyidikan dan mengumpulkan berbagai alat bukti dengan menetapkan dan mengumumkan Tersangka, YMR, anggota tim pemeriksa pajak pada DJP, FB anggota tim pemeriksa pajak pada DJP,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jaksel, Kamis (9/11/2023).
Kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung 9-28 November. Kedua tersangka ditahan di Rutan KPK.
“Kaitan kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka YMR dan FB untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 9 November 2023 sampai dengan 28 November 2023 di Rutan KPK,” ujarnya.
(mib/azh)