Jakarta –
Tanggal 3 Juni merupakan peringatan Hari Pasar Modal Indonesia. Hari ini berdasarkan tanggal berdirinya kembali Pasar Modal di Indonesia atau Bursa Efek Indonesia (BEI).
Lalu, bagaimana awal mula peringatan Hari Pasar Modal Indonesia setiap 3 Juni? Simak penjelasan di bawah ini.
Pasar Modal Indonesia dikenal dengan nama Bursa Efek Indonesia (BEI) atau Indonesia Stock Exchange (IDX). Dilansir situs resmi IDX, pasar modal telah hadir sebelum Indonesia merdeka.
Pasar modal atau bursa efek hadir sejak jaman kolonial Belanda pada tahun 1912 di Batavia. Saat itu, pasar modal didirikan oleh pemerintah Hindia Belanda untuk kepentingan pemerintah kolonial atau VOC.
Meskipun telah ada sejak tahun 1912, perkembangan dan pertumbuhan pasar modal di Indonesia tidak berjalan seperti yang diharapkan. Bahkan, pada beberapa periode, kegiatan pasar modal mengalami kevakuman karena beberapa faktor, seperti:
- Perang Dunia (PD) ke-I dan II,
- Perpindahan kekuasaan dari pemerintah kolonial kepada pemerintah Republik Indonesia, dan
- Berbagai kondisi yang menyebabkan operasi bursa efek tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Kemudian, pemerintah Republik Indonesia mengaktifkan kembali pasar modal Indonesia pada tahun 1977. Beberapa tahun kemudian, pasar modal mengalami pertumbuhan seiring dengan berbagai insentif dan regulasi yang dikeluarkan pemerintah.
Berikut visi dan misi Pasar Modal Indonesia:
- Visi: Menjadi bursa yang kompetitif dengan kredibilitas tingkat dunia
- Misi: Menciptakan infrastruktur pasar keuangan yang terpercaya dan kredibel untuk mewujudkan pasar yang teratur, wajar, dan efisien, serta dapat diakses oleh semua pemangku kepentingan melalui produk dan layanan yang inovatif.
Hari Pasar Modal Indonesia tanggal 3 Juni diperingati berdasarkan tanggal diresmikannya kembali Pasar Modal Indonesia pada tahun 1977. Bursa Efek Jakarta atau yang dikenal dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) dibuka kembali untuk pertama kalinya setelah kemerdekaan Republik Indonesia.
Hal tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) yang dikeluarkan Presiden Soekarno pada tahun 1976. Melalui Keppres No. 52 Tahun 1972 tentang Pasar Modal, dibentuk Badan Pembina Pasar Modal serta Badan Pelaksana Pasar Modal (BAPEPAM).
(kny/imk)