Jakarta –
BS (47), pria yang bekerja sebagai juru parkir (jukir) di Jakarta Timur (Jaktim) akhirnya ditangkap polisi. BS memperkosa dan mencabuli dua anak tirinya yang berumur enam belas dan 8 tahun.
Korban merupakan putri kedua dan ketiga dari istri BS. Aksi bejat ayah tiri itu terjadi sejak 2017 setelah pelaku menikahi ibu kandung kedua korban pada 2016.
“Korban disetubuhi saat umur 10 tahun, mulai tahun 2017,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, dilansir Antara, Selasa (4/6/2024).
Pelaku memperkosa anak kedua hingga 50 kali. Dia mengancam akan menyakiti korban jika melaporkan kepada ibunya.
Kasus pencabulan oleh ayah tirinya itu baru terungkap setelah korban melaporkan ke lembaga perlindungan anak yang kemudian dilanjutkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur.
Setelah menerima laporan, anggota Reserse Kriminal (Reskrim) Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur langsung meringkus pelaku. Perbuatan bejat pelaku sempat disembunyikan ibu korban.
“Pelaku mengancam kedua anak tiri agar tidak melapor. Selain itu, setelah ibunya mengetahui kejadian itu, ibu korban justru melarang melaporkan kepada siapapun,” katanya.
Korban kemudian meminta perlindungan lembaga perlindungan anak atas perbuatan ayah tirinya. Pelaku telah dibawa ke Mapolrestro Jaktim.
Dari pengakuannya, modus pelaku merayu kedua anak tirinya untuk melampiaskan nafsu bejatnya. “Modusnya dia merayu dan membuka pakaian korban, korban juga diancam oleh anak tirinya,” katanya.
Selain anak kedua dan ketiga yang mengalami pelecehan seksual, anak pertamanya juga mengalami pelecehan seksual oleh ayah kandung korban.
“Pelaku (ayah kandung korban) sudah divonis 10 tahun penjara. Kemudian, pelaku banding dan hukumannya bertambah menjadi 12 tahun penjara,” kata Kombes Nicolas.
Tersangka BS dijerat Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.
(jbr/mea)