Jakarta –
DPR menggelar rapat paripurna DPR RI ke-19 masa persidangan ke-V tahun sidang 2023-2024 hari ini. Rapat itu bakal mengambil keputusan permohonan status WNI dua pesepakbola diaspora, yakni Calvin Ronald Verdonk dan Jens Raven.
Dalam undangan Setjen DPR seperti dilihat, Selasa (4/6/2024), salah satu agendanya ialah pengambilan keputusan atas permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia. Rapat akan digelar di gedung Nusantara II MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, hari ini.
Proses persetujuan status WNI
Calvin Ronald Verdonk dan Jens Raven sebelumnya dilakukan di rapat Komisi X DPR dan Komisi III DPR, Selasa (4/6) kemarin. Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khaerul Saleh selaku pemimpin rapat menanyakan persetujuan pemberian kewarganegaraan kepada Jens Raven dan Calvin Ronald Verdonk.
“Kita telah mendengarkan penjelasan pemerintah dari Menpora maupun Dirjen AHU. Selanjutnya sekali lagi kami ingin meminta persetujuan kepada Komisi III. Apakah menyetujui permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan RI atas nama Jens Raven dan Calvin Ronald Verdonk untuk selanjutnya diproses peraturan perundang-undangan,” tanya Pangeran, lalu dijawab ‘setuju’ para peserta rapat.
Adapun agenda rapat paripurna hari ini, yakni:
1. Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2023, dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2023 beserta Laporan Hasil Pemeriksaannya oleh BPK RI;
2. Tanggapan Pemerintah terhadap Pandangan Fraksi atas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN Tahun Anggaran 2025;
3. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan;
4. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU terhadap 27 Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten/Kota, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan, (Daftar Rancangan Undang-Undang terlampir);
5. Laporan Komisi X DPR RI terhadap Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Bahasa Daerah, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan;
6. Laporan Komisi XI DPR RI atas hasil pembahasan Uji Kelayakan (fit and proper test) Calon Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan;
7. Persetujuan Permohonan Pertimbangan Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
(fca/yld)