Jakarta –
DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) menjadi Undang-Undang saat rapat paripurna hari ini. Sebanyak 8 fraksi di DPR menyetujui pengesahan RUU tersebut, sementara Fraksi PKS menyatakan setuju dengan catatan.
Pengambilan keputusan itu dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI di gedung Nusantara II MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (4/6/2024). Ketua DPR Puan Maharani memimpin rapat tersebut.
Mulanya Wakil Ketua Komisi VIII DPR Fraksi PDIP Diah Pitaloka menyampaikan laporan pembahasan atas RUU KIA di komisinya.
“Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada fase seribu hari pertama kehidupan terdiri dari 9 bab, 46 pasal, yang pengaturannya meliputi hak dan kewajiban, tugas dan wewneang penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak, data dan informasi, pendanaan serta partisipasi masyarakat,” ujar Diah.
Usai pemaparan Diah, Puan kemudian menanyakan persetujuan pengesahan RUU KIA kepada anggota Dewan dalam rapat paripurna.
“Sidang Dewan yang kami hormati, selanjutnya kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota Dewan apakah RUU KIA pada fase seribu hari pertama kehidupan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan dijawab setuju oleh anggota dewan yang hadir.
Puan lantas mengetok palu pengesahan. RUU KIA pun kini telah resmi menjadi Undang-Undang.
Untuk diketahui, RUU KIA telah disepakati dalam rapat pleno Komisi VIII DPR bersama pemerintah yang diwakili Menteri PPA, Mensos, Menkumham, Mendagri, Menkes, dan Menaker. Pengambilan keputusan tingkat I RUU tersebut digelar pada 25 Maret 2024.
Sementara, RUU KIA telah disepakati menjadi RUU usul inisiatif sejak 30 Juni 2022.
(fca/maa)