Jakarta –
Polisi menetapkan ibu muda berinisial R (22) di Tangerang Selatan sebagai tersangka setelah diduga melecehkan anak kandungnya sendiri. Polisi menyebut korban dilecehkan saat usianya masih 3 tahun.
“Saat kejadian proses pembuatan video itu kurang lebih setahun lalu, korban berusia 3 tahun. Jadi kejadiannya sangat memprihatinkan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (4/6/2024).
R mengaku tega melakukan perbuatan bejatnya tersebut lantaran dipaksa seseorang. R mengaku pada 28 Juli 2023 dihubungi seseorang yang dikenal di Facebook dengan nama akun Icha Shakila.
“Kemudian pemilik akun Facebook Icha Shakila (DPO) ini membujuk Tersangka untuk mengirimkan foto tanpa busana dengan iming-iming akan dikirimkan sejumlah uang. Karena desakan kebutuhan ekonomi, Tersangka R mengirimkan foto tanpa busana milik Tersangka,” jelasnya.
R lantas menuruti permintaan ‘Icha Shakila’ itu. Berikutnya, R diminta kembali membuat video dengan gaya sesuai skenario ‘Icha Shakila’.
“Dengan ancaman, apabila tidak membuat video yang diminta oleh akun Facebook tersebut, maka foto tanpa busana milik Tersangka yang pernah dikirim akan disebarluaskan,” ucapnya.
Akhirnya R kemudian membuat video sesuai permintaan akun Icha Shakila itu. Video itu memuat pencabulan terhadap anak sendiri yang kemudian viral di media sosial.
R mengaku dijanjikan uang Rp 15 juta oleh Icha Shakila. Namun R tidak pernah mendapatkan uang yang dijanjikan itu.
Ade Ary mengatakan pihaknya masih akan mendalami keterangan R. Polisi juga kini tengah mencari tahu sosok ‘Icha Shakila’.
“Keterangan Tersangka ini akan didalami oleh penyidik, disandingkan dengan alat bukti lainnya,” ungkapnya.
R Menyerahkan Diri
R (22) menyerahkan diri ke polisi setelah viral video melecehkan anak kandung sendiri. R kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah ditetapkan tersangka,” kata Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (3/6).
Ade Ary mengatakan wanita R dijerat pasal berlapis tentang Undang-Undang ITE, Undang-Undang Pornografi, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Saat ini R masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya.
“Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 88 juncto Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” jelasnya.
(wnv/whn)