Jakarta –
Kejaksaan Agung (Kejagung RI) tengah mengusut kasus dugaan korupsi 109 ton emas atau logam mulia (LM) dengan logo PT Antam yang diletakkan secara ilegal sepanjang tahun 2010-2022. Kejagung menjelaskan mengapa perkara tersebut baru diusut.
“Begini, sama dengan (kasus korupsi) timah ya, timah kok baru terungkap padahal udah dari tahun 2015. Kita penyidik ini kapan menemukan tergantung momen dari satu proses penyidikan,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, kepada wartawan, Selasa (4/6/2024).
“Kalau diketemukan dulu mungkin tidak sebesar itu. Sama kayak Timah, kalau kita temukan dulu satu tahun, ada ternyata ilegal mungkin dia tidak sebesar itu kerugiannya,” tambah dia.
Ketut mengatakan saat menemukan suatu tindak pidana, maka pihaknya akan memulai proses penyidikan saat itu juga. Sehingga, kata dia, perihal dugaan korupsi pengelolaan komoditi emas ini, memang baru ditemukan tindak pidananya.
“Kita cek, dari tahun berapa kita menemukan ini. Kalau dia diketemukan pada saat kejadian mungkin tidak seperti sekarang kerugiannya. Jadi, bukan karena kita yang baru tahu bukan. Karena tindak pidana itu baru kita ketahui pada saat kita melakukan satu proses penegakan hukum,” jelas Ketut.
Lebih lanjut, Ketut kembali menyoroti mengenai pembiaran lama yang dilakukan oleh instansi terkait. Apalagi, kata dia, perusahaan tersebut masih di bawah naungan dan pengawasan kementerian.
“Yang jadi masalah kan begini, kenapa terjadi pembiaran di sana? Itu yang jadi masalah, yang lebih tahu kan internal mereka, internal PT Antam dan internal PT Timah. BUMN ini yang lebih tahu,” ucap Ketut.
“Jadi yang jadi pertanyaan kepada teman-teman kenapa terjadi pembiaran sekian tahun. Baru terjadi tindak pidana, baru Anda laporkan atau baru diketahui pada penyidik kejaksaan. Kalau tidak kita ketahui mungkin tahun berikutnya bisa 10-20 tahun,” lanjutnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan enam orang mantan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLN) PT Antam Tbk periode 2010-2022 sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas emas periode tahun 2010-2022 seberat 109 ton.
Keenam tersangka tersebut adalah TK selaku GM UBPPLN periode 2010-2011, HN periode 2011-2013, DM periode 2013-2017, AH periode 2017-2019, MAA periode 2019-2021, dan ID periode 2021-2022.
Para tersangka selaku GM UBPPL PT Antam diduga telah menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan aktivitas secara ilegal terhadap jasa manufaktur yang seharusnya berupa kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia. Para tersangka diduga secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek Logam Mulia (LM) Antam.
Padahal para tersangka ini mengetahui bahwa pelekatan merek LM Antam ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan, melainkan harus didahului dengan kontrak kerja dan ada perhitungan biaya yang harus dibayar karena merek ini merupakan hak eksklusif dari PT Antam.
(ond/idn)