Jakarta –
KPK terus mengusut kasus dugaan korupsi di PT Perusahaan Gas Negara (PGN). Terbaru, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penggeledahan dilakukan di DKI Jakarta, Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi, pada 28-29 Mei 2024. Selanjutnya pada 31 Mei 2024, KPK juga melakukan penggeledahan di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
“Penggeledahan tersebut dilakukan terhadap 4 kantor perusahaan dan 3 rumah pribadi para pihak terkait perkara ini,” kata Ali di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2024).
Ali mengatakan hasil dari penggeledahan itu adalah dokumen transaksi jual beli gas hingga rekening bank. Dokumen tersebut disita untuk dijadikan barang bukti dalam perkara tersebut.
“Hasil yang diperoleh dokumen terkait transaksi jual beli gas, dokumen kontrak dan mutasi rekening bank. Segera disita sebagai barang bukti dalam perkara dimaksud,” ucapnya.
2 Orang Tersangka
Adapun dalam kasus ini, KPK mengatakan ada dua orang yang menjadi tersangka dalam kasus itu. Ali mengatakan dua orang itu juga telah dilakukan pencegahan.
“Untuk PGN, kami pastikan sudah ada tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka, kurang lebih dua orang,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (29/5).
“Ada kebutuhan agar orang yang dipanggil ini kooperatif, kemudian tetap berada di dalam negeri, kemudian agar proses berita acara pemeriksaan sesuai waktu, maka dilakukan cegah kepada yang bersangkutan agar tidak bepergian ke luar negeri,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarkan pihaknya tengah mengusut dugaan korupsi di PT PGN. Alex menyebut penyidikan ini didasari hasil audit yang dilakukan oleh BPK.
“Kemudian penyidikan di PGN, iya benar KPK melakukan penyidikan menyangkut perkara di Perusahaan Gas Negara. Itu berdasarkan hasil audit dengan tujuan tertentu yang dilakukan oleh BPK, disampaikan ke KPK,” kata Alex dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Senin (13/5).
(ial/fas)