Jakarta –
KPK masih mengusut kasus dugaan suap terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi tahun 2017 dan 2018. KPK kembali memanggil mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola, sebagai saksi.
“Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (4/6/2024).
“Zumi Zola Zulkifli (Mantan Gubernur Jambi Periode 2016-2021),” tambahnya.
KPK juga memanggil beberapa saksi lain untuk diperiksa di Polda Jambi. Berikut saksi yang dipanggil untuk diperiksa di Polda Jambi:
– Emi Nopisah (PNS Sekretaris Dewan pada DPRD Jambi)
– Hefni (PNS)
– Effendi Hatta (Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019)
– Gusrizal (Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019)
– Tadjudin Hasan (Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jambi 2014-2019)
– Arrakhmat Eka Putra (Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019)
– Ari Anton (Swasta)
– Abdulrahman Ismail Syahbandar (Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi 2014-2019)
KPK juga melakukan pemeriksaan di Lapas Perempuan Kelas IIB Muaro Jambi. Berikut rinciannya:
– Nurhayati (Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019)
– Mely Hairiya (Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019)
Kasus suap ketok palu ini terjadi saat adanya sejumlah proyek pengerjaan infrastruktur bernilai miliaran rupiah di Pemprov Jambi. Sejumlah anggota DPRD lalu meminta uang kepada Zumi Zola, yang kala itu menjabat Gubernur Jambi, untuk memuluskan pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018.
Zumi Zola melalui orang kepercayaannya bernama Paut Syakarin lalu menyiapkan dana Rp 2,3 miliar. Uang itu lalu dibagikan kepada puluhan anggota DPRD.
Pembagian uang itu dikenal dengan istilah ketok palu. Para anggota DPRD yang menerima suap itu menerima uang mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 400 juta.
Dalam kasus suap ketok palu total ada 52 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebanyak 24 telah disidang dan putusan pengadilannya telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
Zumi Zola juga telah menjalani hukuman 6 tahun penjara dalam dua kasus, yakni menyuap anggota DPRD Jambi dan menerima gratifikasi. Dia bebas dari penjara pada 2022.
(ial/haf)