Jakarta –
Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe mundur sebagai Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengaku keget dengan kabar tersebut.
“Terus terang kabar ini sangat mengagetkan. Apalagi yang mundur ketua dan Wakil OIKN secara, bersamaan. Ada apa mereka mundur secara serentak?” kata Guspardi, Senin (3/5/2024).
“Mundurnya ketua dan wakil kepala OIKN tak menimbulkan persepsi yang bermacam-macam di tengah masyarakat,” katanya.
Legislator asal Sumatera Barat itu mengatakan OIKN yang dipimpin duet Bambang dan Dhony Rahajoe cukup gesit. Mereka pun bagus dalam melaksanakan tugas mereka.
“Namun begitu, mundurnya Pak Bambang dan Pak Dony ini jangan sampai membuat percepatan pembangunan di Ibukota Nusantara menjadi terganggu,” katanya.
Guspardi meminta agar Presiden segera menetapkan kepala dan wakil otorita secara definitif. Meskipun saat ini telah menunjuk Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, dan Raja Juli Antoni, sebagai pelaksana tugas (Plt) ketua dan wakil ketua OIKN.
“Diharapkan pemerintah agar segera menunjuk dan menetapkan ketua dan wakil OIKN secara definitif, pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut,” ujarnya.
Bambang Susantono mengundurkan diri dari jabatan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). Mensesneg Pratikno mengatakan alasan pengunduran diri Bambang tidak disampaikan secara detail dalam surat pengunduran diri.
Presiden Jokowi saat ini sudah menerbitkan Keppres mengenai pemberhentian Bambang dari Kepala Otorita IKN. Selanjutnya Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dan Wakil Menteri ATR Raja Juli Antoni ditunjuk sebagai Plt Kepala Otorita dan Plt Wakil Kepala Otorita.
Presiden Jokowi telah mengatakan pembangunan IKN akan jalan terus meski Bambang dan Dhony mundur dari jabatannya.
“Pembangunan IKN akan terus berlanjut sesuai visi bersama yang telah ditetapkan. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono dan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni akan menjalankan kewajiban sebagai Pelaksana Tugas (PIt) Kepala dan Wakil Kepala OIKN,” ujarnya.
(aik/dnu)