Bekasi –
Seorang bocah perempuan berusia 9,5 tahun ditemukan tewas terbungkus karung di dalam lubang jet pump di Bantargebang, Kota Bekasi. Korban ternyata dibunuh oleh Didik Setiawan (61).
Korban dilaporkan hilang oleh kedua orang tuanya sejak Jumat (31/5). Orang tua bersama warga kemudian melakukan pencarian terhadap korban di sekitar kelurahan.
“Berawal dari orang tua korban melaporkan peristiwa anak hilang ke RT, kemudian dari RT beberapa warga melakukan pencarian di kelurahan tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP M Firdaus di Polres Metro Bekasi Kota, Senin (3/6).
Pada Jumat (31/5) itu, korban diajak masuk ke dalam rumah Didik lalu diajak nonton televisi dan diberi apel. Saat itulah Didik kemudian mencabuli korban.
“Korban sempat menginap semalam dari keterangan pelaku korban tidak bertanya mau pulang,” ujarnya.
Pada Sabtu (1/6) pagi, Didik membunuh korban dengan mencekiknya. Di sisi lain, orang tua korban mencari korban di sekitar kampung sejak Jumat (31/5).
Orang tua dan warga sempat mendatangi rumah Didik pada Sabtu (1/6), setelah teman-teman korban mengatakan bahwa korban sempat main ke rumah Didik. Akan tetapi, saat didatangi rumahnya, Didik tidak ada.
“Orang tua korban sempat mendatangi rumah pelaku namun saat digedor tidak ada yang respons,” jelasnya.
Ditetapkan Jadi Tersangka
Polisi menetapkan Didik Setiawan (61) sebagai tersangka kasus pembunuhan bocah perempuan 9,5 tahun di Bantargebang, Kota Bekasi. Didik kini resmi ditahan polisi.
“Ya, sudah tersangka dan ditahan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP M Firdaus, kepada wartawan di Bekasi, Senin (3/6).
Firdaus mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
“Terhadap perbuatan pelaku yang melakukan perbuatan pidana perbuatan cabul terhadap anak korban dan pidana kekerasan terhadap anak korban yang mengakibatkan meninggal dunia, pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 (lima belas) tahun dan denda sebanyak Rp 3 miliar,” jelas Firdaus.
Simak juga ‘Saat Mobil Tabrak Pemotor Hingga Tewas di Jakut Ternyata Dikemudikan Lansia’:
(mea/mea)