Mantan Kabiro KPK Febri Diansyah dihadirkan dalam persidangan dengan terdakwa eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) usai pernah menjadi pengacaranya. Ternyata Febri mendapatkan honor Rp 800 juta dan tambahan Rp 3,1 miliar dari SYL.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Febri dalam persidangan yang digelar di PN Tipikor Jakarta, Senin (3/6/2024). SYL awalnya mengaku bahwa dirinya membayar Febri menggunakan uang pribadi.
“Dari saksi Febri ada tanggapan?” tanya ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan.
“Saya bayar Febri dengan uang pribadi saya,” jawab SYL.
Febri lalu mengaku mendapatkan honor Rp 800 juta saat tahap penyelidikan. Lalu dia mendapatkan Rp 3,1 miliar saat tahap penyidikan di kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan itu.
“Tadi saudara menjawab penyelidikan, ini saya yang tanya kepada saudara ya. Karena saudara sudah mengatakan bahwa ada kami menerima saat penyidikan, silakan saudara sebutkan berapa penyidikan waktu itu?” tanya hakim.
“Jadi untuk proses penyidikan, nilai totalnya Rp 3,1 miliar untuk tiga klien dan pada saat itu kami menandatangani PJH (perjanjian jasa hukum) sekitar tanggal 10 atau 11 Oktober (2023) setelah Pak Menteri SYL sudah mundur sebagai Menteri Pertanian. Karena mundurnya 6 Oktober seingat saya,” jawab Febri.
Tanya Sumber Uang
Hakim lalu bertanya sumber uang untuk membayar honor tersebut. Febri yakin honor itu bersumber dari uang pribadi SYL.
“Pak SYL juga mengatakan secara tegas, dana itu bersumber dari pribadi. Bahkan yang saat itu saya dengar Pak Syahrul mengatakan ke salah satu orang yang hadir di sana agar mencarikan lebih dahulu pinjaman dan pada situasi tersebut, pembayaran belum dilakukan. Pada saat pembayaran sudah dilakukan baik Pak SYL, Pak Kasdi, dan Pak Hatta sudah dalam proses penahanan di KPK. Seingat saya waktu itu tanggal 12 atau 14,” kata Febri.
“Rp 3,1 miliar sudah diterima?” tanya hakim.
“Sudah,” jawab Febri.
“Apakah saudara tahu itu uang pribadi atau Kementan?” tanya hakim.
“Uang pribadi Yang Mulia,” jawab Febri.
Alasan Mundur jadi Pengacara
Febri Diansyah, dicecar hakim soal alasan mundur dari tim pengacara mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Febri mengaku mundur karena pernah diperiksa KPK dan dicegah ke luar negeri (LN).
Mulanya, Febri mengatakan tak lagi menjadi pengacara SYL sejak pertengahan November 2023. Febri mengaku menyampaikan ke SYL jika dirinya dicegah ke luar negeri sebelum akhirnya ada pencabutan kuasa sebagai pengacara.
“Kapan sejak kapan saudara benar-benar putus hubungan kerja sebagai pengacara dengan para terdakwa ini?” tanya hakim ke Febri yang menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024).
“Pada sekitar pertengahan November seingat saya,” jawab Febri.
“Pertengahan November 2023?” tanya hakim.
“2023, pertengahan November 2023 ada pencabutan surat kuasa dari Pak Syahrul pada saat itu,” jawab Febri.
“Dicabut bukan saudara yang mengundurkan diri?” tanya hakim.
“Ya tentu saya sampaikan dulu ke Pak Syahrul bahwa, pada saat itu kan kami mulai dicegah ke luar negeri Yang Mulia dan kemudian kami jelaskan pada Pak Syahrul,” jawab Febri.
Febri mengatakan dirinya pernah membesuk SYL dan melapor tak boleh mendampingi SYL karena pernah diperiksa KPK sebagai saksi. Dia juga mengaku tak ingin menjadi beban tambahan bagi SYL.
“Dicegah ke luar negeri kemudian setelah saudara dicegah ke luar negeri saudara komunikasi dengan?” tanya hakim.
“Betul, saya datang ke Pak Syahrul, saya besuk Pak Syahrul saya jelaskan begini, ‘Pak Syahrul, kami ini kan pernah diperiksa sebagai saksi di tahap penyidikan, dan ketika Pak Syahrul seingat saya tanggal 13 Oktober pada saat itu ya, Pak Syahrul dilakukan penangkapan, saya kan datang ke KPK dan tidak boleh mendampingi pak Syahrul saat itu karena dengan alasan saya pernah diperiksa,” kata Febri.
“Yang kedua ada eskalasi dan perkembangan di awal November kemudian saya dicegah bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan dan saya bilang ke Pak Syahrul, ‘Jangan sampai kemudian posisi saya, atau posisi kami itu menjadi beban tambahan bagi Pak Syahrul’,” imbuh Febri.
Hakim anggota Fahzal Hendri juga bertanya apakah alasan Febri mundur dari pengacara SYL lantaran pernah bekerja di KPK. Febri mengatakan dirinya akan memberikan alternatif lain agar kliennya tak merasa dibebani.
“Yang pasti satu sisi tentu saja saya sangat menghormati dan menghargai kerja teman-teman KPK pada saat itu, di sisi lain saya juga punya tugas tentu saja sebagai advokat. Tapi ada perkembangan situasi yang, kami ini kan tugasnya membantu memberikan pembelaan, memberikan jasa hukum Yang Mulia pada klien. Kalau klien kemudian justru terbebani dengan posisi kami, maka lebih baik kami sarankan alternatif lain,” jawab Febri.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya..