Kesaksian berbeda diberikan antara Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni dan Wabendum NasDem Joice Triatman di sidang kasus korupsi yang menjerat eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Hal ini terkait ada tidaknya laporan kegiatan yang diberikan ke Ketum NasDem Surya Paloh.
Diketahui, organisasi sayap NasDem Garnita Malahayat melakukan pembagian sembako hingga hewan kurban ke sejumlah provinsi. Kurban dan sembako yang dibagikan ini diketahui berasal dari dana Kementan.
Dalam persidangan, ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh menanyakan koordinasi antara pengurus Garnita dan DPP NasDem. Sahroni mengatakan Garnita seharusnya melaporkan setiap kegiatan yang dilakukan ke Ketum NasDem Surya Paloh.
“Bagaimana koordinasi Garnita itu selaku sayap terhadap koordinasinya dengan DPP, karena itu adalah satu-satunya organisasi wanita, apalagi sepertinya sangar didukung dalam peran serta organisasi wanita ini, apakah tidak ada laporan ke DPP bagaimana?” tanya hakim dalam sidang kasus korupsi dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024).
“Biasanya kalau sayap partai, ketua umumnya melaporkan itu kepada ketua umum partai, tapi untuk sayap partai biasanya dia ya beda-beda di setiap partai yang lain, cuma kalau untuk Partai NasDem biasanya melaporkan itu secara langsung kepada ketua umum,” jawab Sahroni.
Sahroni mengatakan jarang berkomunikasi terkait kegiatan dengan Wabendum NasDem, Joice Triatman. Dia mengatakan Joice, yang merupakan Sekjen Garnita, juga tak pernah menceritakan kegiatan pembagian sembako oleh sayap NasDem yang diketuai anak SYL, Indira Chunda Thita, tersebut.
“Apakah saudara Joice selaku Wabendum dan selaku Sekjen dari Garnita itu sendiri pernah menceritakan atau terkait dengan kegiatan-kegiatan Garnita?” tanya hakim.
“Tidak pernah, Yang Mulia,” jawab Sahroni.
Hakim lantas menyinggung keterangan Joice terkait kegiatan pembagian sembako yang dilakukan Garnita telah dilaporkan ke Surya Paloh. Sahroni mengatakan Thita tak pernah melaporkan kegiatan tersebut.
“Karena di dalam perkara ini adanya sumbangan-sumbangan itu adalah mengatasnamakan Garnita. Selaku Ketum Garnita, saudara Indira itu lah yang memprakarsai dari cerita Joice. Karena dari informasi atau keterangan Joice itu sendiri, kegiatan Garnita itu sudah dilaporkan ke ketua umum, apakah pernah saudara selaku pengurus inti juga dilibatkan dalam artian dalam rapat-rapat kepengurusan itu dibahas mengenai kedudukan Garnita?” tanya hakim.
“Tidak pernah, Yang Mulia,” jawab Sahroni.
“Tidak pernah?” tanya hakim.
“Karena ketua umum sayap partai, Bu Indira, tidak pernah melaporkan kegiatan kepada ketua umum. Jadi sebagai ketum sayap partai, kemungkinan adalah inisiatif dari yang dilakukan sebagai Ketum Garnita, Yang Mulia. Tapi Ketua Umum Garnita tidak pernah melaporkan ke Ketua Umum (NasDem),” jawab Sahroni.
Sahroni membantah keterangan Joice bahwa Surya Paloh mengetahui kegiatan pembagian sembako tersebut. Dia mengaku telah bertanya langsung ke Paloh.
“Karena kegiatan-kegiatan itu, Joice kemarin selaku sekretaris dari Garnita dan juga selaku staf khusus Pak Menteri itu lah yang menyatakan bahwa ketum partai mengetahui dan melaporkannya?” tanya hakim.
“Yang Mulia, izin menjelaskan, saya sudah tanya pada ketua umum, bahwa ketua umum tidak pernah menerima laporan dari ketua umum sayap partai. Kapan, dan tanggal berapa, jam berapa, ketua umum belum pernah terima, Yang Mulia,” jawab Sahroni.
“Jadi, menurut saudara, kegiatan yang dilakukan oleh Garnita tadi, memberikan bantuan sembako dan lain-lain, memang mengatasnamakan dan memberikannya ke DPW DPW Nasdem itu tanpa sepengetahuan partai sendiri?” tanya hakim.
“Betul, Yang Mulia,” jawab Sahroni.
Keterangan berbeda Wabendum NasDem, simak halaman selanjutnya.
Saksikan Live d’Rooftalk: IKN, Tapera & Polemik Menuju Masa Transisi