Jakarta –
Jaksa KPK menghadirkan putri mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang juga anggota DPR RI, Indira Chunda Thita, dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan pemerasan. Sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Dari timeline pemanggilan saksi yang disusun Tim Jaksa untuk persidangan Terdakwa Syahrul Yasin Limpo dkk, Rabu (5/6) Tim Jaksa akan hadirkan saksi-saksi, Indira Chunda Thita (anggota DPR),” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (5/4/2024).
Jaksa juga menghadirkan saksi lain di luar berkas perkara yakni Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni, Pemilik Suita Travel Harly Lafian serta Pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur. Selain itu, GM Media Radio Prambors atau PT Bayureksha, Dhirgaraya S Santo, dipanggil kembali sebagai saksi dalam sidang hari ini lantaran tidak hadir pada sidang Senin (3/6) lalu.
Dihubungi terpisah, Sahroni memastikan kehadirannya dalam sidang hari ini. Dia mengaku akan menerangkan semua yang diketahuinya terkait SYL dalam persidangan.
“Hadir kok, jam 10.00 WIB,” kata Sahroni saat dihubungi.
Diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.
Selain membayar gaji pembantu, para pejabat Kementan juga harus patungan untuk memenuhi berbagai kebutuhan SYL lainnya. Kebutuhan itu antara lain, sewa jet pribadi, umroh, perjalanan ke Brasil dan Amerika Serikat, hingga sapi kurban.
Selain patungan, pejabat di Kementan juga membuat perjalanan dinas fiktif. Uang dari perjalanan dinas fiktif itu dicairkan dan digunakan untuk memenuhi berbagai permintaan SYL.
(mib/zap)