Jakarta –
Pemerintah menyusun pedoman pidana bersyarat untuk Pasal 14a-f KUHP bagi yang divonis penjara kurang dari satu tahun. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto berharap pemberlakuan itu akan menjadi solusi mengatasi lembaga pemasyarakatan (lapas) yang over kapasitas.
“Saya lihat bahwa ini adalah satu hal yang positif. Untungnya adalah nantinya di setiap lembaga pemasyarakatan tidak terlalu penuh. Apalagi yang sekarang sudah over kapasitas ya. Dan sifat hukumannya kan apa pengawasan dan kerja sosial,” kata Hadi Tjahjanto dalam acara Peluncuran Pelaksanaan Piloting Penerapan Pidana bersyarat KUHP di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024).
Meski pindana sosial, menurut Hadi para terpidana tetap akan mendapat efek jera. Terpidana akan diawasi selama menjalani hukuman non-pemenjaraan.
“Ya itulah sebabnya kita melakukan satu kegiatan, akan ada peluncuran modul-modul yang akan bisa digunakan sebagai dasar pelaksanaan di lapangan,” lanjut dia.
Sementara, Deputi III Bidang Hukum dan HAM Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo menjelaskan, Pasal 14 a-f KUHP belum memiliki modul atau pedoman implementasinya. Untuk itu dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan sosialisasi.
“Kita belum memiliki petunjuk teknis yang begitu detail, tentang pelaksanaan dari Pasal 14 a sampai Pasal 14 f, sehingga itu menjadi salah satu upaya bersama-sama antara Bappenas dengan Kemenko Polhukam, Kemenkumham dan Kejaksaan untuk membuat satu pedoman yang diharapkan bisa menjadi rujukan pada saat ini diimplementasikan,” katanya.
Selanjutnya pada tanggal 30 Juni sampai 30 November 2024 akan dilakukan piloting oleh MA, Kejaksaan Agung, dan Kemenkumham. Agenda tersebut akan mengacu pada modul yang telah disusun.
Selanjutnya di tanggal 30 Agustus sampai 15 Desember 2024 akan dilaksanakan monitoring per dua bulan, dilakukan secara bersama-sama baik oleh Kemenko Polhukam, MA, Kejagung, Kemenkumham, dan Bappenas. Harapannya, menghasilkan rekomendasi terkait peraturan pelaksanaan, sumber daya manusia, dan sarana prasarana yang dibutuhkan.
“Sehingga nanti efektifitas pasal 14 a sampai f KUHP yang diimplementasikan diharapkan sebagai persiapan dan tidak canggungnya aparat penegak hukum pada saat mulai berlakunya KUHP baru di bulan Januari 2026,” sambungnya.
(dek/dek)