Jakarta –
Polisi masih menyelidiki kasus dugaan penggelapan dana Rp 6,9 miliar yang menyeret nama Tiko Aryawardhana, suami artis Bunga Citra Lestari (BCL). Polisi turut mengamankan dokumen perusahaan yang dikelola Tiko dan mantan istrinya, AW.
“Ada beberapa dokumen-dokumen. Terkait usaha antara pelapor dan terlapor dalam sebuah perusahaan yang sama,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (5/6/2024).
Diketahui awal permasalahan terjadi saat Tiko dan mantan istrinya mendirikan sebuah perusahaan PT AAS. AW saat itu menjabat komisaris, sementara Tiko menjabat direktur.
Ade mengatakan total hingga kini sudah 5 saksi diperiksa. Pihak kepolisian, lanjut dia, akan memeriksa pihak perbankan untuk mengetahui aliran dana perusahaan.
“Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan akan melakukan pemeriksaan terhadap rekan-rekan perbankan untuk mengetahui aliran dana dan juga akan dilakukan pemeriksaan terhadap terlapor saudara TP,” ujarnya.
Duduk Perkara
Tiko Aryawardhana, suami dari artis Bunga Citra Lestari, dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Pelapor ternyata adalah mantan istrinya yang berinisial AW.
“Iya betul (pelapor) mantan istrinya Tiko,” kata kuasa hukum AW, Leo Siregar, saat dihubungi, Selasa (4/6/2024).
Leo menjelaskan Tiko Aryawardhana diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan. Diketahui kerugian mencapai Rp 6,9 miliar.
Leo menjelaskan, peristiwa terjadi pada periode 2015-2021. Saat itu, AW dan Tiko bersepakat mendirikan perusahaan bernama PT AAS. AW yang saat itu masih berstatus istri Tiko menjabat komisaris, sementara Tiko menjabat direktur.
“Awalnya klien kami dan Tiko memutuskan untuk mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman. Di mana pada saat itu klien kami menjadi komisaris, sementara Tiko menjadi Direktur, tapi untuk modal perusahaan seluruhnya dari klien kami,” ujarnya.
Leo menyebut kliennya saat itu tidak terlalu ikut campur dalam pengurusan kegiatan usaha agar Tiko leluasa mengurusi perusahaan. Namun demikian, dia menduga hal tersebut menjadi celah terjadinya tindak pidana.
“Nah, kewenangan tanpa pengawasan ini yang kemudian kami duga menjadi celah bagi terlapor untuk melakukan perbuatan-perbuatan dengan iktikad yang tidak baik hingga akhirnya mengakibatkan kerugian bagi perusahaan. Klien kami selama ini tahunya usaha lancar, tapi kok tiba-tiba di 2019 Tiko bilang usaha mau tutup karena tidak kuat bayar sewa. Loh, ini kan aneh,” jelasnya.
Kecurigaan terkait dugaan penggelapan ini menguat pada tahun 2021 yang lalu. Saat itu kliennya menemukan ada dua dokumen berupa P&L (profit and loss) yang mencurigakan. Pihak AW menduga laporan tersebut dimanipulasi untuk menyembunyikan kondisi keuangan perusahaan.
“Dari situ kemudian Klien kami melakukan audit investigasi melalui auditor independen dan didapatkan lah adanya temuan perihal penggunaan dana sebesar Rp 6,9 miliar yang tidak jelas peruntukannya. Dan karena tidak ada iktikad baik dari yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan, maka kemudian klien kami melaporkan peristiwa ini ke kepolisian,” tuturnya
(wnv/dwia)