Polisi mengamankan dua murid SMP pelaku perundungan atau bullying siswi SD di Pancoran Mas, Depok. Dalam kasus ini, polisi mengupayakan diversi.
“Kita punya mekanisme diversi. Diversi itu adalah kewajiban penegak hukum dari kepolisian, kejaksaan, sampai dengan pengadilan untuk melakukan diversi, yakni upaya supaya perkara ini tidak maju ke tahap pengadilan sampai jatuhnya hukuman kepada si pelaku,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Rabu (5/6/2024).
Arya mengatakan upaya diversi sebagaimana diatur dalam UU 11/2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Berdasarkan Pasal 1 angka 7 UU Sistem Peradilan Anak, diversi ialah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
“Upaya diversi ini bukan maunya kita tapi ini perintah undang-undang yang sudah disahkan aturan yang berlaku. Jadi kalau polisi, jaksa, dan pengadilan tidak melakukan diversi, akan mendapat ancaman pidana sebanyak 2 tahun penjara, nah itu juga bahaya,” ucapnya.
Arya mengatakan upaya diversi tersebut akan berhasil tergantung pihak korban. Namun penegak hukum wajib melakukan upaya diversi.
“Tapi upaya diversi ini bisa berhasil, bisa tidak. Semua tergantung dari korban. Jadi kalau upaya sudah dilakukan tapi korban menolak ya kasusnya lanjut, yang penting upayanya sudah dilakukan oleh penegak hukum. Itu dari mulai penyidik sampai ke pengadilan itu upaya diversi tetap dilakukan,” jelasnya.
2 Pelaku Diamankan
Sebelumnya, polisi menyelidiki kasus perundungan siswi SD oleh sejumlah murid SMP di kawasan Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat. Polisi menyebut 2 pelaku telah diamankan dalam kasus tersebut.
“Kurang lebih ada dua pelaku yang diamankan, tiga sama yang videokan,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Rabu (5/6).
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.