Jakarta –
Anggota DPR yang juga anak mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita mengakui ada pembelian baju dari Kementerian Pertanian (Kementan). Thita mengatakan baju itu senilai Rp 30 juta untuk anaknya, Tenri Bilang Radisyah atau Bibi.
“Dan ini ada yang langsung kepada rekening saudara sendiri, Rp 30 juta. Pada keterangan saksi sebelumnya, ini katanya buat beli baju, bersama anak saudara bernama Bibi,” kata jaksa dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (5/6/2024).
“Oh yang Bibi?” timpal Thita.
“Iya, untuk beli baju,” kata jaksa.
“Bibi ini Yang Mulia,” jawab Thita.
Jaksa mengatakan keterangan pembelian baju Rp 30 juta itu disampaikan oleh Kabag Umum Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) Sukim Supandi. Thita membenarkan pembelian baju tersebut untuk Bibi.
“Ini langsung dari saksi Sukim ini keterangan ini,” kata jaksa.
“Bibi ini Yang Mulia,” jawab Thita.
“Bibi?” tanya jaksa.
“Iya siap, eh pak jaksa,” jawab Thita.
“Baik ya, jadi saudara membenarkan ini adalah untuk Bibi ya?” tanya jaksa.
“Bibi pak jaksa,” jawab Thita.
Diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.
Saksikan Live d’Rooftalk: IKN, Tapera & Polemik Menuju Masa Transisi
(mib/dek)