Jakarta –
Pedoman pidana bersyarat Pasal 14A-F KUHP akan diberlakukan. Penerapannya bakal diberlakukan bagi terdakwa yang diganjar hukuman setahun penjara.
Deputi Bidang Hukum dan HAM Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo mengutarakan, terdakwa yang mendapat pidana bersyarat tidak terbatas dalam kasus tertentu. Ihwal itu, pasal 14A-F tidak menyebut secara detail kasus apa, namun menyebut terdakwa minimal dihukum setahun.
“Semua tindak pidana. Di ketentuan itu tidak disebutkan yang diatur adalah di 14 itu, bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan tidak boleh lebih dari satu tahun. Kita bisa menduga. Kalau misalnya, saya bilang, semua tindak pidana. Karena memang tidak didetailkan,” kata Sugeng Purnomo kepada wartawan di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024).
Lantas bagaimana jika kasus berat seperti pembunuhan? “Hakim mau memutus (hukuman) berapa (tahun untuk kasus pembunuhan)? Kalau memutus lebih dari satu tahun, ya berarti tidak boleh. Itu maksimalnya satu tahun. Tetapi di pasal itu memang tidak didetailkan jenis tindak pidananya,” imbuh dia.
Pidana bersyarat itu kini tengah digodok dan bakal di-piloting oleh Mahkamah Agung hingga Kejaksaan. Rencananya pidana bersyarat bakal diberlakukan 2026 dengan pendekatan keadilan restoratif.
Selanjutnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto menambahkan pemberlakuan pedoman ini diharapkan menjadi solusi mengatasi lembaga pemasyarakatan (lapas) yang kelebihan kapasitas.
“Saya lihat bahwa ini adalah satu hal yang positif. Untungnya adalah nantinya di setiap lembaga pemasyarakatan tidak terlalu penuh. Apalagi yang sekarang sudah over kapasitas ya. Dan sifat hukumannya kan apa pengawasan dan kerja sosial,” kata Hadi Tjahjanto di tempat yang sama.
Meski pidana sosial, menurut Hadi para terpidana tetap akan mendapat efek jera. Terpidana akan diawasi selama menjalani hukuman non-pemenjaraan.
“Ya itulah sebabnya kita melakukan satu kegiatan, akan ada peluncuran modul-modul yang akan bisa digunakan sebagai dasar pelaksanaan di lapangan,” pungkasnya.
(aud/aud)