Pelajar berinisial FY (20) dikeroyok hingga tewas di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Pelaku pengeroyokan ternyata kekasih mantan pacarnya berinisial ND.
Pengeroyokan itu terjadi pada Kamis (6/6), sekitar pukul 11.15 WIB, di Jalan Kemang Timur V RT 06 RW 04, Bangka, Mampang Prapatan, Jaksel. Polisi mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) lalu mengumpulkan alat bukti dan diselidiki.
Berdasarkan keterangan yang telah dihimpun anggota kepolisian dari saksi-saksi, diketahui korban merupakan siswa Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bangka 31.
“(Korban merupakan pelajar) Paket sekolah, Paket B. Nama sekolahnya PKBM 31,” kata David.
Berikut sejumlah faktanya:
1. Pelaku Emosi Setelah Dengar Cerita Pacar
Polisi mengungkap pemicu emosi pelaku ND mengeroyok pelajar berinisial FY (20) hingga tewas di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Polisi mengatakan ND emosional setelah mendengar cerita pacarnya inisial R, yang merupakan mantan pacar korban.
“R masih di bawah umur. Anak R ini, selain merupakan pacar pelaku inisial ND, juga merupakan mantan pacar korban,” kata Kapolsek Mampang Kompol David Y Kanitero saat dihubungi, Jumat (7/6/2024).
David mengatakan R mengaku kepada ND pernah diajak tidur hingga dipukuli oleh korban. Mendengar itu, ND emosional, lalu mengajak korban bertemu melalui direct message (DM) Instagram milik R.
“Berdasarkan hasil keterangan sementara dari anak R, bahwa anak R menceritakan kepada pacarnya, pelaku ND, kalau korban adalah mantan pacarnya yang sudah putus dan dulu waktu pacaran dengan korban, anak R diminta oleh korban untuk berhubungan badan serta sering dipukuli oleh korban, sehingga pelaku ND menjadi emosional. Pelaku lalu langsung meminjam HP anak R untuk mengirimkan pesan melalui DM Instagram yang isinya ajakan bertemu ke korban dan terjadilah peristiwa tersebut,” ujarnya.
2. ND dan R Jadi Tersangka
Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus pengeroyokan pelajar inisial FY (20) di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Dua tersangka itu adalah ND dan pacarnya berinisial R.
Kapolsek Mampang Kompol David Y Kanitero mengatakan ND dijerat dengan Pasal 340 Sub 338 sub 170 ayat 2 ke-3 KUHP. Dia menuturkan ND memukul dan menendang kepala hingga dada korban.
“Tersangka ND (dijerat Pasal 340 sub 338 sub 170 ayat 2 ke-3 KUHP) peran memukul dan menendang korban bagian kepala, dada, dan perut,” kata Kompol David Y Kanitero saat dihubungi, Jumat (7/6/2024).
David mengatakan R, yang masih di bawah umur, dijerat Pasal 340 sub 338 sub 170 ayat 2 ke-3 juncto Pasal 56 ayat 2 KUHP. Dia mengatakan R berperan memberikan kesempatan kepada ND untuk melakukan pengeroyokan tersebut.
“Peran memberikan kesempatan tersangka lainnya melakukan pengeroyokan sehingga menyebabkan korban MD (meninggal dunia),” ujarnya.
David mengatakan pihaknya masih memburu dua orang lainnya yang diduga terlibat dalam pengeroyokan tersebut. Dia mengatakan ND terancam pidana penjara seumur hidup, sementara R sepertiga dari hukuman maksimal.
“Ancaman hukuman maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup,” ujar David.
“Kalau anak hukuman maksimal sepertiganya,” imbuhnya.