Jakarta –
Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta) meringkus tiga pelaku hipnotis dengan modus jual beli ponsel (hanphone/HP). Ketiga pelaku yakni IA (29), SS (31) dan S (49).
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Reza Fahlevi mengungkap ketiga pelaku memiliki peran yang berbeda-beda. Reza mengatakan untuk pelaku IA memiliki peran menawarkan bisnis jual beli HP kepada korban.
“Kami identifikasi, tersangka IA sebagai pelaku yang menghampiri korban di Hotel Pop Bandara Soekarno Hatta. IA telah meyakinkan korban dengan menawarkan penjualan alat komunikasi atau handphone kepada korban,” kata Reza dalam konferensi pers di Polresta Bandara Soetta, Jumat (7/6/2024).
Reza juga menjelaskan IA turut mengaku memiliki komunitas jual beli handphone di kawasan Tanjung Priok sehingga korban pun tergiur atas penawaran tersebut. IA juga, kata Reza, pelaku yang menukar langsung kartu ATM milik korban dengan kartu ATM kosong dalam perjalanan mengantar korban balik ke hotel setelah mengecek saldo ATM.
“Kemudian, IA juga berperan untuk menukar kartu ATM korban dengan cara melihat terlebih dahulu nominal dalam ATM korban. Dia juga berperan yang melakukan penyuluhan, perpindahan isi ATM korban,” jelas Reza.
Sementara pelaku SS memiliki peran sebagai pengemudi mobil yang digunakan para pelaku untuk mengajak korban dari hotel menuju ATM di Terminal 3 Bandara Soetta sampai kembali lagi ke hotel. SS pun turut menerima keuntungan belasan juta atas perannya.
“SS berperan sebagai pengemudi kendaraan untuk membawa korban ke Bandara Soetta dan ke ATM. SS juga mendapat keuntungan dari kejahatan ini sebesar Rp 13 hingga 14 juta,” terang Reza.
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Reza Fahlevi mengungkap ketiga pelaku penipuan dan hipnotis. (7/6/2024)
|
Kemudian untuk pelaku S, Reza menyebut perannya sebagai penyedia mobil yang digunakan oleh para pelaku dalam melancarkan aksinya membawa korban dari hotel menuju Bandara kemudian kembali lagi ke hotel.
“S berperan sebagai penyiapan fasilitasi kendaraan,” ucap Reza.
Sebagai informasi, ketiga pelaku saat ini sudah dijatuhi vonis hukum penjara atas perbuatannya. Ketiganya dikenakan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.
Pelaku IA dan SS divonis oleh pengadilan menjalani hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan. Sementara pelaku S dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun.
Polresta Bandara Soetta Amankan 3 Sindikat Penipuan Modus Hipnotis Bisnis Jual-Beli HP
Polresta Bandara Soekarno Hatta meringkus IA(29), SS (31) dan S (49), pelaku penipuan dengan modus hipnotis. Polisi menyebut para pelaku mulanya mengajak korban untuk berbisnis jual beli HP.
“Jadi pelaku ini seolah-olah menawarkan beberapa unit handphone, untuk membeli atau membantu proses penjualan atau pembelian sebanyak 500 unit,” kata Wakapolresta Bandara Soekarno Hatta, AKBP Ronal Sipayung dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (7/6/2024).
Ronal menyebut pertemuan korban dan ketiga pelaku terjadi di salah satu hotel dekat bandara pada Kamis 26 Oktober 2023. Saat itu, pelaku IA yang menyapa korban lebih dulu untuk menawarkan bisnis jual beli HP.
“Kemudian korban mau, tertarik dan terus berinteraksi dengan mereka. Dalam prosesnya, korban dan pelaku ini kemudian saling berkomunikasi di mana pelaku ini mencoba meyakinkan apakah si korban ini memiliki rekening dan memiliki uang untuk bisa digunakan dalam proses transaksi,” jelas Ronal.
Ronal menjelaskan selanjutnya pelaku IA mengajak korban untuk mengecek langsung isi saldo ATM yang dimiliki. Dia juga mengatakan pelaku IA mengaku berasal dari Brunei Darussalam dan meminta kepada korban untuk diantarkan ke Terminal 3 Internasional Bandara Soekarno Hatta sekaligus melakukan pengecekan saldo ATM.
“Saat melakukan pengecekan melihat dan mengajak ke mesin ATM, melihat sejumlah nominal uang yang ada di kartu ATM korban dan kemudian pelaku juga sempat melihat korban menekan angka 6 digit password atau pin ATM,”
Dia mengatakan ketika pelaku telah mengetahui saldo dan nomor PIN ATM korban, pelaku kembali mengantar korban kembali ke hotel. Dalam perjalanan kembali ke hotel, pelaku pun menukar kartu ATM milik korban dengan milik pelaku.
“Setelah pelaku mengetahui, menghafal PIN korban, pelaku kembali ke hotel dan kembali proses melakukan interaksi dengan korban. Kemudian kartu ATM korban yang diketahui oleh pelaku itu ditukar,” ujar Ronal.
“Artinya, pelaku ini sudah mempersiapkan segala sarana prasarana untuk melakukan aksi penggelapan atau penipuan ini. Kemudian para pelaku sempat mengirim, memindahbukukan uang kepada rekening pelaku lain,” sambungnya.
Ronal pun mengungkap korban baru sadar dan mengetahui bahwa uang yang di ATM-nya hilang ketika sampai di hotel. Korban pun mengalami kerugian dengan jumlah uang di ATM sebanyak Rp 168 juta.
“Korban menderita kerugian sebesar kurang lebih Rp 168 juta,” pungkasnya.
(dnu/dnu)