Jakarta –
Nasib nahas menimpa seorang bocah perempuan berumur 14 tahun yang menjadi korban pemerkosaan oleh satu keluarga di Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel). Korban disetubuhi dengan modus syarat menjadi anggota jaranan kuda lumping.
Dilansir detikSumbagsel, Kasi Humas Polres Musi Rawas AKP Herdiansyah menyebut pelaku terdiri dari empat orang. Mereka kini sudah diamankan.
“Memang benar ada perkara tersebut, saat ini para tersangka yang melibatkan satu keluarga tersebut sudah kita tahan dan dilakukan penyidikan lebih lanjut,” katanya, Jumat (7/6/2024).
Herdi mengungkapkan para pelaku adalah Tumin (67), pemilik jaranan kuda kepang/kuda lumping sekaligus kepala rumah tangga; istrinya, Tugirawarti alias Wati (38); anak perempuannya, Desi Yunitasari alias Yuni (26); dan Bambang (20), anak keduanya.
Herdi menyebut awalnya korban diajak oleh tersangka Yuni untuk masuk ke kelompok jaranan kuda kepang yang dimiliki ayahnya pada November 2023. Lalu, korban diberikan tempat tidur bersama tersangka Tumin dalam satu ruangan.
Kemudian sekitar dini hari, tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban. Keesokan harinya, tersangka Yuni dan Wati membujuk korban agar mau bersetubuh dengan iming-iming agar korban bertambah cantik. Aksi ini terjadi sebanyak empat kali.
Baca selengkapnya di sini.
(azh/jbr)