Jakarta –
Polisi menangkap ibu berinisial AK (26) usai mencabuli putra kandungnya yang berusia 10 tahun di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri, menilai perbuatan pelaku sebagai bentuk kejahatan serius.
“Ini bisa disebut sebagai eksploitasi anak untuk tujuan ekonomi. Bentuknya memang terkesan soft. Pelakunya berinteraksi secara hangat dengan korban, pelaku-korban adalah ibu-anak. Tapi bahwa itu disebut eksploitasi, maka sebetulnya serta-merta tergolong sebagai kejahatan serius. Seserius pelacuran anak, jual beli organ anak, perbudakan anak,” kata Reza saat dihubungi, Jumat (7/6/2024).
Reza mengatakan perbuatan pelaku murni untuk mendapatkan manfaat finansial. Motif itu, kata Reza, menjadikan anak dalam posisi yang rentan.
“Menjadikan anak sebagai mesin uang memang sesuai dengan posisi anak sebagai salah satu kelompok manusia yang paling rentan diviktimisasi,” katanya.
Selain proses hukum pidana kepada pelaku, Reza menilai ada aspek hukum perdata yang juga bisa ditempuh. Menurutnya, hak asuh AK sebagai ibu korban bisa dicabut merujuk pada perbuatan kepada anaknya.
“Di samping itu ada pula aspek perdata yang sering terkesampingkan yakni ketika si ibu dinilai berbahaya kuasa asuh si ibu atas anaknya itu bisa dicabut demi keselamatan si anak. Baik pencabutan untuk sementara maupun seterusnya,” ujar Reza.
Reza mengatakan status ‘berbahaya’ dalam konteks pencabutan hak asuh orang tua kepada anak memang perlu asesmen lebih lanjut. Namun, dia menilai perbuatan eksploitasi anak dengan motif finansial merupakan bentuk kejahatan tinggi.
“Sebagai gambaran bisa saja dibuat ketentuan bahwa ketika kejahatan terhadap anak berbentuk eksploitasi maka itu langsung dinilai sebagai bahaya level tinggi yang konsekuensi langsungnya adalah pencabutan kuasa asuh,” tutur Reza.
“Alasan himpitan ekonomi tidak bisa diterima,” sambungnya.
Motif Ibu Cabuli Anak di Bekasi
Polisi menangkap ibu berinisial AK (26) yang tega mencabuli putra kandungnya yang masih berusia 10 tahun di Kabupaten Bekasi. Polisi mengungkap motif AK melakukan aksi tersebut lantaran masalah ekonomi.
“Hasil sementara motif ekonomi. Disuruh oleh akun Facebook IS (Icha Shakila),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/6).
Kasus ini viral lewat informasi yang beredar di media sosial. Ade Ary mengatakan AK telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Awal Mula Kasus
Dia menuturkan aksi itu bermula saat AK melihat unggahan berisi transferan uang dari akun Facebook bernama Icha Shakila yang muncul pada beranda akun miliknya.
Dia mengatakan AK lalu mengirimkan pesan (direct message) ke akun Facebook Icha Shakila dan menanyakan cara mendapatkan uang seperti postingan yang diunggah. Dia mengatakan AK diminta oleh akun Facebook Icha Shakila membuat video hubungan badan dengan anaknya.
“Tersangka AK ini men-DM (direct message), melakukan komunikasi melalui Facebook Messenger ya melalui jalur pribadi, gimana caranya dapat uang itu? Dan gimana caranya dapat duit. Tersangka diminta oleh akun Facebook Icha ini untuk melakukan persetubuhan, merekam persetubuhannya dengan anaknya,” ujarnya.
Dia mengatakan AK menuruti perintah akun Facebook Icha tersebut. Setelah melakukan pencabulan ke putranya, AK merekam aksi itu dan mengirimkan video itu ke akun Facebook Icha tersebut.
“Disepakati, dikirimlah video itu ke Facebook Icha itu,” ujarnya.
(ygs/jbr)