Musi Rawas –
Ayah dan anak bos kuda lumping di Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel) tega memperkosa remaja 14 tahun dengan bantuan istri dan anak perempuannya. Remaja itu bahkan diminta melayani dua pria lain.
Kasi Humas Polres Musi Rawas, AKP Herdiansyah menceritakan awalnya korban diajak tersangka Yuni masuk ke dalam kelompok jaranan kuda lumping milik ayahnya, Tumin. Kemudian, pada November 2023 tersangka Tumin mengatakan bahwa syarat untuk menjadi anggota jaranan harus mengikuti ritual yaitu dimandikan dengan air kembang dan malamnya tidur di rumah tersangka. Usai mengikuti ritual tersebut, korban diberikan tempat tidur bersama dengan tersangka Tumin dalam satu ruangan. Kemudian sekitar pukul 24.00 WIB, tersangka melakukan pemerkosaan terhadap korban.
Keesokan harinya, tersangka Yuni dan Wati pun membujuk korban agar mau bersetubuh sama orang lain yang tidak dikenal korban dengan modus agar korban tambah cantik serta diberi uang. Tersangka mengancam akan menyebarkan aib keluarga korban jika korban menolak tawarannya.
“Kejadian tak senonoh tersebut berulang sebanyak empat kali yang dilakukan oleh tersangka Tumin dan anaknya Bambang serta dengan dua orang lain (bukan keluarga) atas paksaan tersangka Yuni dan Wati dengan imbalan uang,” kata Herdiansyah dilansir detikSumsel, Sabtu (8/6/2024).
Herdi mengatakan terbongkarnya aksi para pelaku setelah diketahui pelapor berinisial A (35). Saat itu, adik korban pernah mengintip tersangka Bambang melakukan aksi bejatnya terhadap korban dan langsung menceritakan hal tersebut kepada ibu korban. Saat ini, sekeluarga terdiri dari 4 orang itu sudah ditangkap dan ditahan polisi. Adapun keempat pelaku yakni Tumin (67) pemilik jaranan kuda kepang/kuda lamping sekaligus kepala rumah tangga, istrinya Tugirawarti alias Wati (38), anak perempuannya Desi Yunitasari alias Yuni (26), dan Bambang (20) anak keduanya.
Atas perbuatannya, sekeluarga tersebut sudah ditetapkan tersangka dan dijerat pasal berbeda. Kata Herdi, tersangka Tumin dan Bambang, dijerat dengan Undang-undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 332 KUHP, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar. Sedangkan untuk tersangka Yuni dan Wati, keduanya melanggar Pasal 56 KUHP Jo Pasal 81 Jo Pasal 76 D UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Baca selengkapnya di sini.
(taa/idh)