Jakarta –
Dua anak tiri berumur 18 dan 8 tahun diperkosa BS (47), seorang juru parkir di Cipayung, Jakarta Timur (Jaktim). Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memberikan pendampingan terhadap dua korban.
“Kasus hukumnya sudah ditangani oleh Polres Jaktim, dan korban anaknya juga didampingi UPT PPPA DKI Jakarta,” kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar saat dihubungi, dilansir Antara, Sabtu (8/6/2024).
Dua korban anak yakni inisial S (16) dan M (8) telah mendapat pendampingan, pemulihan, layanan kesehatan, hingga pendampingan psikologi. Nahar memastikan pihaknya terus memantau perkembangan kasus ini.
“Kami memantau kasus ini sudah ditangani dengan baik,” ujatnya.
Pengungkapan Kasus
BS diduga memerkosa dan mencabuli dua anak tirinya yang berumur 16 dan 8 tahun. Korban merupakan putri kedua dan ketiga istri BS. Aksi bejat ayah tiri itu terjadi sejak 2017 setelah pelaku menikahi ibu kandung kedua korban pada 2016.
“Korban disetubuhi saat umur 10 tahun, mulai tahun 2017,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly, dilansir Antara, Selasa (4/6).
Kasus pencabulan oleh ayah tirinya itu baru terungkap setelah korban melaporkan ke lembaga perlindungan anak yang kemudian dilanjutkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur.
Setelah menerima laporan, anggota Reserse Kriminal (Reskrim) Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur langsung meringkus pelaku. Perbuatan bejat pelaku sempat disembunyikan ibu korban.
Korban kemudian meminta perlindungan lembaga perlindungan anak atas perbuatan ayah tirinya. Pelaku telah dibawa ke Mapolrestro Jaktim.
Dari pengakuannya, modus pelaku merayu kedua anak tirinya untuk melampiaskan nafsu bejatnya. “Modusnya dia merayu dan membuka pakaian korban. Korban juga diancam oleh ayah tirinya,” katanya.
Selain anak kedua dan ketiga yang mengalami pelecehan seksual, anak pertamanya juga mengalami pelecehan seksual oleh ayah kandung korban.
(azh/azh)