Jakarta –
Seorang Ketua Rukun Tangga (RT) 03 RW 04 di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat, berinisial BD (38) ditangkap lantaran diduga melakukan pelecehan seksual terhadap dua anak di bawah umur. Saat ini BD sudah ditetapkan jadi tersangka.
“Sudah (jadi tersangka)” kata Kanit PPA Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Ari Muratno kepada wartawan, Sabtu (8/6/2024).
Pelaku saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Tersangka BD terancam 12 tahun penjara.
“Sudah ditahan. Perkara persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak. Pasal 76D juncto 81 dan Pasal 76 E juncto 82 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014. Ancaman hukuman 12 tahun penjara,” ujarnya.
Sebelumnya, polisi menangkap Ketua RT 03 RW 04 di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat, berinisial BD (38). Ketua RT tersebut diduga melakukan pelecehan seksual terhadap dua anak di bawah umur.
“Pelaku telah ditangkap semalam di kediamannya di wilayah Kepu, Kemayoran, Kamis, 6 Juni 2024,” kata Kapolsek Kemayoran Kompol Arnold Simanjuntak, dilansir Antara, Sabtu (8/6).
Arnold mengatakan ketua RT tersebut melakukan pelecehan seksual terhadap dua anak perempuan di bawah umur yang berusia 15 tahun dan 13 tahun.
“Kasus ini dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Arnold.
Hingga saat ini, Arnold mengatakan belum mengetahui motif dan modus dari kasus pelecehan seksual terhadap dua anak di bawah umur itu. Ketua RT tersebut diamankan di rumahnya saat berada di dalam kamar.
“Tidak ada perlawanan saat petugas menangkap ketua RT tersebut,” kata Arnold.
(wnv/jbr)