Heboh kasus ibu berinisial AK (26) yang tega mencabuli putra kandungnya yang masih berusia 10 tahun di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Polisi mengatakan AK melakukan aksi itu karena disuruh akun Facebook (FB) bernama Icha Shakila (IS).
Setelah melakukan penelusuran, ditemukan bahwa akun Facebook tersebut memang menyuruh AK untuk melakukan tindakan tak senonoh tersebut. Berikut informasinya.
1. Awal Peristiwa
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan peristiwa yang terjadi pada Desember 2023 itu berawal saat AK melihat unggahan akun Facebook Icha Shakila yang muncul di beranda akun miliknya. Dia mengatakan unggahan itu berisi postingan transferan uang.
“Berdasarkan keterangan Tersangka, kenapa Tersangka sampai melakukan perbuatan tersebut? Sementara keterangan Tersangka, awalnya Tersangka melihat ada di beranda Facebooknya Tersangka muncul transfer-transfer uang, orang yang memberikan uang, menjanjikan pekerjaan,” kata Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (7/6/2024).
AK lalu mengirim pesan direct message (DM) ke akun Facebook Icha Shakila dan menanyakan cara mendapatkan uang seperti unggahan yang muncul pada berandanya tersebut. Akun Icha Shakila kemudian menyuruh AK membuat video hubungan badan dengan anaknya.
“Nah, kemudian Tersangka AK ini men-DM, melakukan komunikasi melalui Facebook Messenger ya, melalui jalur pribadi, gimana caranya dapat uang itu dan gimana caranya dapat duit. Tersangka diminta oleh akun Facebook Icha ini untuk melakukan persetubuhan, merekam persetubuhannya dengan anaknya. Disepakati, dikirimlah video itu ke Facebook Icha itu,” ujarnya.
Selain AK yang menjadi korban, akun Facebook Icha juga pernah menyuruh seorang ibu di Tangerang berinisial R (22) melakukan hal serupa pada 30 Juli 2023. Kasus ini berujung pada R menyerahkan diri ke Polres Metro Tangerang Selatan pada Minggu (2/6) malam.
Polisi juga melakukan pemeriksaan pada dua unit handphone (HP) pelaku.
“Kita saat ini sedang mengembangkan karena ini baru kita amankan dua hari lalu. Jadi device-device HP baru kita sita. Kita mau pastikan akun siapa yang pertama kali menyebarkan ke media sosial,” kata Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar, dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (5/6/2024).
Ibu berusia 22 tahun itu mengaku video disebar ke akun media sosial (medsos) oleh orang lain. Polisi juga menyelidiki kebenaran pengakuan tersebut.
“Yang pertama kali tertangkap itu, itu video yang disebarkan oleh orang lain melalui akun medsos. Itu yang kami dalami untuk mengetahui siapa yang pertama kali menyebarkan video tersebut di medsos,” katanya.
2. Polisi Telusuri Akun FB Icha
Polisi kemudian bergerak mengusut akun Facebook (FB) Icha Shakila (IS), yang diduga memerintahkan ibu mencabuli anak kandungnya. Pengusutan dilakukan setelah dua kali kejadian pencabulan dilakukan ibu-ibu terhadap anaknya sendiri.
“Ini menjadi sebuah fenomena ya, akhirnya ya, yang sudah ditemukan beberapa waktu terakhir ini, di mana Facebook yang menyuruh, yang meminta itu juga sama. Nah, ini sekarang Subdit Jatanras Ditreskrimum dan Subdit Siber itu bekerja sama, berkomunikasi untuk menelusuri akun Facebook Icha ini. Ini juga akan dikejar terus karena ini sudah meresahkan ya. terbukti ada dua korbannya yang teperdaya,” kata Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (7/6/2024).
“Kemudian juga keterlibatan akun IS sebagaimana saya sampaikan tadi. Sejauh mana perannya apakah ada keterlibatan langsung IS ini karena yang menyuruh pertama kali melakukan adalah akun IS ini,” katanya.
Baca di halaman selanjutnya.