Jakarta –
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyoroti kasus viral ibu yang melecehkan anaknya di Tangerang Selatan. KemenPPPA pun memuji gerak cepat polisi dalam mengungkap kasus ini.
Sebagaimana diketahui, ibu tersebut kini menjadi tersangka akibat membuat konten melecehkan anak laki-lakinya yang berusia 5 tahun di Tangerang Selatan. Berdasarkan penyelidikan, terungkap bahwa aksi itu dilakukan atas perintah orang lain di Facebook dan dijanjikan uang sebesar Rp 15 juta.
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA Ratna Susianawati menyampaikan pihaknya turut prihatin atas apa yang terjadi, yaitu seorang ibu seharusnya berperan sebagai pelindung dan memberikan rasa aman malah menimbulkan trauma bagi anak.
“Tentunya peristiwa ini menimbulkan rasa shock dan menjadi pertanyaan bagi banyak pihak, mengapa ada orang tua yang tega melakukan pencabulan ke anak kandungnya. Namun ada banyak sekali faktor yang melatarbelakangi aksi tersebut, mulai dari desakan ekonomi, masalah kecanduan (seperti alkohol, narkoba, pornografi), kekerasan dalam rumah tangga, hingga gangguan jiwa yang diidap orang tua,” ujar Ratna dalam keterangan tertulis, Minggu (9/6/2024).
Ratna mengatakan, melihat banyaknya faktor penyebab terjadinya tindakan asusila ibu terhadap anaknya ini harus dilihat secara lebih komprehensif. Dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh ibu R adalah atas ancaman pemilik akun Facebook yg bernama IS sehingga pihak kepolisian harus mengungkap pelaku utama yang kini DPO tersebut.
Selain itu, penyidk harus menemukan orang yang mendistribusikan video eksploitasi seksual anak tersebut sehingga menemukan pelaku yang memenuhi unsur Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 46 ayat 1 UU ITE, yaitu mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dokumen elektronik yang mengandung pelanggaran kesusilaan.
“Apresiasi tentu kami sampaikan kepada Kepolisian yang merespons cepat yang dilakukan oleh ibu R, namun tentunya dalam penanganan kasus ini perlu pendalaman yang lebih komprehensif sehingga pembuktian hukum kepada pemilik akun Facebook IS bisa terungkap secara terang benderang dan memberikan sanksi hukum kepada akun tersebut. Selain itu, berdasarkan aturan DP2AP3KB, Kota Tangerang Selatan juga wajib memberikan pendampingan baik terhadap ibu R (22) dan anaknya sebagai korban,” tutur Ratna.
Ratna menambahkan, menurut Pasal 48 KUHP, seseorang yang melakukan tindak pidana dengan daya paksa, maka orang tersebut tidak dipidana. Oleh karena itu, penyidik harus menemukan pemilik akun Facebook IS untuk memastikan ada atau tidak daya paksa tersebut.
“Dalam konteks yang lebih luas, sebuah sindikasi eksploitasi seksual anak sebagai kejahatan yang terorganisir acap kali melakukan berbagai tipu muslihat, ancaman dan kekerasan agar seseorang melakukan kejahatan seksual pada anak. Eksploitasi seksual anak ini merupakan kejahatan bukan saja menjadikan anak sebagai objek seksual, tetapi ada motif lain yaitu mendapatkan keuntungan uang yang luar biasa,” jelasnya.
Ratna mengatakan kekerasan terhadap perempuan dan anak setiap hari kian meningkat dan penanganannya kurang maksimal antara lain sumber daya manusia (SDM) dan anggarannya yang terbatas. “Mudah-mudahan dengan dibentuknya direktorat khusus untuk pelayanan perempuan dan anak di kepolisian, berbagai macam kasus perempuan dan anak dapat membantu dalam penanganan kasus-kasus menjadi lebih baik, perempuan berdaya anak terlindungi Indonesia maju,” ujar Ratna.
Pada kesempatan ini, Ratna juga mengajak masyarakat yang melihat, mendengar, mengetahui, serta mengalami segala bentuk kasus kekerasan, termasuk kekerasan seksual, dapat segera melaporkannya kepada Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 Kemen PPPA melalui hotline 129 atau WhatsApp 08-111-129-129.
(rdp/imk)