Jakarta –
Nur Fatia Azzahra tersenyum saat namanya masuk dalam daftar calon siswa Bintara Polri Tahun 2024, yang dinyatakan lulus dalam sidang menuju pemeriksaan kesehatan (rikkes) tahap II. Dengan bersemangat, Fatia optimis dia dapat mengikuti seluruh rangkaian tes tahap II dan lolos seleksi akhir.
“Berterima kasih kepada pimpinan Polri yang telah memberikan saya kesempatan bisa mendaftar dalam seleksi Polri ini. Dan besar harapan saya bisa diterima dan masuk menjadi anggota di kepolisian ini,” kata Fatia, dikutip detikcom dari situs Divisi Humas Polri, Minggu (9/6/2024).
Penyandang disabilitas tunadaksa ini merupakan sarjana psikologi. Dia mendaftar Bintara Polri lewat Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Pengumuman sidang yang menyatakan Nur Fatia lulus ke tahap rikkes II digelar pada Rabu, (5/6) malam. Saat pengumuman, panitia rekrutmen juga mengumumkan 28 casis wanita lainnya lulus dalam sidang pertama.
“Alhamdulillah pada malam ini saya dinyatakan lulus dan bisa melanjutkan seleksi tahapan rikkes kedua. Dengan harapan saya sampai tahapan akhir saya bisa lulus terpilih tes seleksi Polri,” ungkap Fatia.
Nur Fatia Azzahra (Foto: Dok Istimewa).
|
Dia mengaku motivasi terbesar menjadi polisi wanita (polwan) adalah untuk meningkatkan rasa percaya diri. Dia juga hendak membuktikan keterbatasan fisik tak menjadi penghalang untuk mewujudkan impian.
“Tetaplah berpikir positif dengan perjuangan hidup, Percaya diri adalah kunci kehidupan,” pungkas Fatia saat ditanya soal motto hidupnya.
Untuk diketahui, tahun ini Polri mulai membuka rekrutmen anggota dari kelompok disabilitas. Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM Kapolri), Irjen Dedi Prasetyo, menerangkan rekrutmen yang dibuka untuk penyandang disabilitas adalah kepangkatan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS), Bintara serta Tamtama.
Rekrutmen Bintara dapat diikuti pendaftar yang berijazah tingkat SMA/SMK/sederajat. Sementara SIPSS untuk lulusan perguruan tinggi.
Irjen Dedi menjelaskan rekrutmen bagi penyandang disabilitas tersebut merupakan upaya dalam pelaksanaan komitmen Polri untuk mewujudkan kesetaraan bagi seluruh warga negara. Irjen Dedi menjelaskan ada sejumlah dasar hukum yang digunakan dalam penerimaan anggota dari kelompok disabilitas adalah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023, Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 27 Tahun 2021, Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 28 Tahun 2021, Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 29 Tahun 2021 tentang rekrutmen ASN dan PPPK jabatan fungsional.
Selain itu juga berkaitan dengan kesempatan bagi penyandang disabilitas fisik untuk menjadi anggota Polri berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Di dalamnya dijelaskan bila penyandang disabilitas memiliki hak memperoleh pekerjaan yang diselenggarakan Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau swasta tanpa diskriminasi.
Penempatan kerja juga harus adil, proporsional, dan martabat. Selain itu, mereka harus memperoleh akomodasi yang layak dalam pekerjaan hingga harus memiliki kesempatan dalam pengembangan jenjang karier serta segala hak normatif yang melekat di dalamnya.
Terakhir, dasar hukum yang digunakan adalah Peraturan Kapolri Nomor 10 tahun 2016 tentang Penerimaan Anggota Polri.
Nantinya, anggota kepolisian dari kelompok disabilitas akan ditugaskan untuk mengisi jabatan-jabatan yang bersifat non-lapangan. Sehingga jabatan yang tersedia, seperti Teknologi Informasi, Siber, Bagian Keuangan, Bagian Perencanaan, Administrasi, dan lainnya yang akan diumumkan menyusul.
(aud/whn)