Jakarta –
Terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengirimkan surat permintaan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin untuk menjadi saksi meringankan di kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) itu. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Jokowi dan Ma’ruf mengabaikan permintaan SYL.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman awalnya bicara terkait maksud SYL meminta Jokowi hingga Ma’ruf menjadi saksinya. Dia menduga SYL berharap Jokowi dan Ma’ruf bisa bersaksi dirinya pekerja keras hingga taat aturan.
“Ya minimal pejabat atasannya akan berikan keterangan bahwa SYL orang baik bekerja keras dan sebagainya, jadi setidaknya meringankan hukuman kalau toh pada posisi seperti ini. Jadi mengurangi hukuman kalau Pak SYL bekerja keras, taat aturan, dan apa lah semacamnya,” kata Boyamin saat dihubungi, Sabtu (8/6/2024).
Namun demikian, Boyamin yakin SYL tidak akan bebas jika seandainya Jokowi hingga Ma’ruf bersedia bersaksi. Dia menyebut apa yang dilakukan SYL merupakan masalah pribadi.
“Kalau ini ya sebenarnya untuk membebaskan sulit, karena apa? Kan konteksnya berbeda, bukan terkait kebijakan dan birokrasi pemerintahan, kesalahan Pak SYL itu semata-mata soal pribadi, dugaan paling tinggi kan pemerasan, pungli, gratifikasi, dan segala permintaan-permintaan untuk kepentingan pribadi, dirinya, istrinya, keluarganya, anaknya, dan cucunya, jadi ini sama sekali tidak terkait dengan roda pemerintahan,” ucapnya.
“Diduga Pak SYL menyalahgunakan wewenangnya untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Jadi ini tidak ada korelasinya dengan atasan-atasannya itu, jadi ya semata-mata untuk meringankan aja, kalau membebaskan sih tidak,” sambungnya.
Selain itu, Boyamin menduga SYL hendak mencari dukungan secara politik di depan hakim. “Dia seakan-akan undang Pak Jokowi ini seakan-akan ‘lho ini datangkan Pak Jokowi aja mampu lho’, sehingga ini memberi warna lain untuk persidangan ini dan berharap nanti Pak Hakim akan menguntungkan dirinya dari sisi politiknya bahwa dia masih didukung presiden atau wapres,” imbuhnya.
Meskipun begitu, Boyamin yakin upaya SYL meminta Jokowi dan Ma’ruf ini akan sia-sia. Dia juga meminta agar Jokowi dan Ma’ruf tidak menjadi saksi meringankan untuk SYL.
“Upaya Pak SYL akan sia-sia karena saya yakin Pak Presiden dan Pak Wapres rasanya tidak akan bersedia jadi saksi meringankan karena tugasnya masih banyak dan ini persoalan yang terpisah dari urusan pemerintahan Pak Jokowi, ini urusan pribadi Pak SYL. Saya mengharap presiden dan wapres tidak melayani permintaan ini, masih banyak tugas negara yang perlu dikerjakan dan diselesiakan, urusan ini bukan urusannya presiden, jadi saya minta pak presiden tidak usah melayani permintaan SYL ini,” tegasnya.
SYL Minta Jokowi-Ma’ruf Saksi Meringankan
Diketahui, pengacara mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku meminta Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, hingga Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) menjadi saksi meringankan. Pihak SYL mengatakan surat permintaan sudah dikirim ke pihak-pihak tersebut.
“Yang jelas, saksi a de charge sekitar dua orang, tapi secara resmi kami juga sudah bersurat kepada Bapak Presiden, kemudian kepada Bapak Wakil Presiden, Menko Perekonomian, dan juga Pak Jusuf Kalla, yang kami pikir mereka kan kenal dengan Pak SYL,” ujar pengacara SYL, Djamaludin Koedoeboen, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/6).
Dia mengatakan pihak-pihak yang diajukan itu mengetahui kinerja SYL sebagai menteri. Dia menyebut keterangan Presiden dan lainnya sangat penting.
“Ketika permasalahan ini mulai terkuak di saat COVID-19, kita lihat di persidangan itu bahwa ada diskresi dari Presiden maupun menteri terkait dengan keadaan tertentu, dan untuk itulah kita berharap sekali Bapak Presiden sebagai penanggung jawab tertinggi di negara ini dan karena Pak SYL adalah salah satu pembantu dari beliau dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.
(maa/jbr)