Jakarta –
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengaku sudah berkonsultasi dengan Dewan Pers terkait dirinya dipolisikan atas dugaan pelanggaran UU ITE dan penghasutan. Hasto menyebut Dewan Pers memperkuat argumentasi tim hukum PDIP jika isi wawancaranya yang dipolisikan itu bagian dari produk jurnalistik.
“Ya kami menerima beberapa dari rekan-rekan Dewan Pers yang memang memperkuat argumentasi yang disampaikan tim hukum PDI Perjuangan, bahwa wawancara saya di SCTV dan Kompas TV itu merupakan bagian dari produk jurnalistik. Sehingga sekiranya ada persoalan terkait hal tersebut, harusnya ke Dewan Pers bukan menjadi persoalan pidana,” kata Hasto kepada wartawan di Masjid At Taufiq Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/6/2024).
Dia mempertanyakan jika ucapannya dalam wawancara di stasiun televisi nasional itu disebut menyebarkan hoax. Menurutnya, para pakar dan tokoh pro-demokrasi menilai pelaporan itu sebagai upaya pembungkaman kebebasan pers.
“Karena emang dalil-dalil yang membuktikan apakah pernyataan saya itu menghasut di muka umum, kan tidak, tidak (menghasut) di muka umum. Kemudian apakah itu ada berita hoaks atau bohong yang menimbulkan kerusuhan? Kerusuhannya di mana? Apa kaitannya wawancara tersebut, sehingga banyak pakar dan tokoh-tokoh pro-demokrasi yang menilai bahwa itu kriminalisasi, bahwa itu upaya membungkam kebebasan pers, kebebasan bersuara yang merupakan amanat dari konstitusi, termasuk hak asasi manusia,” ujarnya.
Hasto menyebut posisinya sebagai Sekjen PDIP memiliki kedaulatan menjalankan komunikasi politik. Menurut Hasto, ucapannya dalam wawancara terkait bansos hingga pemilu yang menjadi pelaporan di Polda Metro juga telah diakui oleh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) melalui dissenting opinion.
“Terlebih saya sebagai Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan oleh UUD 1945, UU Partai Politik punya kedaulatan di dalam menjalankan komunikasi politik, pendidikan politik, masa kritik tidak boleh? Kan apa yang kami sampaikan terkait persoalan pemilu, terkait dengan abuse of power dari Presiden Jokowi, terkait dengan bansos, terkait dengan penggunaan alat-alat negara, sumber daya negara, itu juga diakui oleh 3 hakim MK melalui dissenting opinion itu,” ucap Hasto.
Meski demikian, Hasto mengatakan hukum Indonesia bukan hukum negara kolonial. Dia mengaku diajarkan untuk taat terhadap hukum yang berlaku.
“Tetapi sebagai warga negara yang baik, kami diajarkan untuk taat hukum untuk percaya pada jalan kebenaran, jalan hukum, jalan supremasi hukum karena hukum kita adalah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, bukan hukum negara kolonial,” imbuhnya.
Hasto Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Seperti diketahui, Hasto Kristiyanto dipolisikan terkait dugaan penyebaran hoaks. Selain dugaan hoaks, Hasto ternyata dilaporkan terkait dugaan penghasutan.
“Masih kita dalami dulu. Ada masalah ITE juga ada, kemudian masalah penghasutan,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Kamis (6/6).
Sejauh ini, polisi telah mulai mengusut kasus dugaan hoaks tersebut. Polisi menyebut ada dua orang pelapor.
“Masih kita dalami dulu ya. Ada dua orang pelapor di sini,” ucapnya.
Hasto sudah menjalani pemeriksaan sebagai terlapor pada Selasa (4/6). Hasto mendapat empat pertanyaan oleh penyidik.
Hasto akan mengadu ke Dewan Pers lantaran, menurutnya, pernyataan yang dilaporkan merupakan produk jurnalistik karena dilakukan saat sesi wawancara bersama salah satu stasiun televisi.
(mib/fas)