Jakarta –
Menkominfo Budi Arie Setiadi mengungkap temuan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau money laundering di putaran transaksi judi online di Indonesia. Temuan itu terkait laporan PPATK soal judi online pada periode Januari-Maret 2024 yang menyentuh angka Rp 100 triliun.
“Dari hasil pantauan kita, saya diskusi dengan sebagai teman, ini money laundering juga ini bukan judi online doang,” kata Budi Arie dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).
Kendati demikian, Budi tak mengungkap secara rinci temuan money laundering tersebut. Ia kemudian menekankan Kemenkominfo bersungguh-sungguh memberantas judi online.
“Intinya bukan sekadar judi online, karena ada berapa kasus dia dapat duit dari mana, (karena) menang judi. Soal judi online bukan apa Pak, ini soal ekonomi keluarga, ini menyangkut ekonomi keluarga masa depan kita sebagai bangsa karena rusak, ini dirusak oleh negara lain lagi,” ujar Budi.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk satgas untuk menekan jumlah transaksi judi online. Dalam tiga bulan pertama 2024, kata dia, ada transaksi judi online hampir Rp 100 triliun di Indonesia.
“Per kuartal pertama 2024 aja hampir Rp 100 triliun nilainya, memang meresahkan. Jadi satgas ini juga alat ukurnya adalah transaksi judi online sesuai data PPATK itu bisa menurun,” beber Budi Arie dalam keterangan pers seusai rapat, Rabu (22/5/2024).
Dalam jangka pendek, Budi Arie mengatakan ada 3 tugas khusus dari Jokowi. Pertama adalah melakukan gebrakan pemberantasan judi online; kedua, memutus ekosistem judi online; dan ketiga, memberantas semua isi ekosistem judi online.
Budi Arie melanjutkan Satgas Pemberantasan Judi Online akan dipimpin oleh Menko Polhukam Hadi Tjahjanto sebagai Ketua Satgas, lalu pihaknya sebagai Ketua Bidang Pencegahan, dan Kapolri Listyo Sigit sebagai Ketua Penindakan.
(dwr/aud)