Jakarta –
Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Pahala Nugraha Mansury mengatakan pihaknya memonitor warga negara Indonesia (WNI) yang dipulangkan ke Tanah Air lantaran diduga menyalahgunakan visa ziarah untuk ibadah haji. Pahala mengatakan dari laporan yang masuk, ada 80 WNI yang ditangkap terkait hal itu.
Pahala menyampaikan hal tersebut dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024). Legislator Fraksi Demokrat Rizki Aulia Natakusumah awalnya mempertanyakan apakah Kemenlu memfasilitasi WNI yang dipulangkan oleh Arab Saudi karena melakukan ibadah haji ilegal.
“Banyak berita masyarakat kita atau WNI dipulangkan dari Saudi Arabia berkaitan dengan permasalahan visa Pak. Dan yang namanya mungkin ada kesalahan dari masyarakat kita yang luput atau yang kurang aware terkait dengan proses visa dan sebagainya, kami berharap Kemenlu juga turut memberikan fasilitas (memfasilitasi),” ujar Rizki dalam rapat.
Pahala mengatakan pada prinsipnya Kemenlu memonitor terkait permasalahan itu. Dia ingin para jemaah yang ditindak bisa dipastikan kembali ke Tanah Air dengan baik.
“Memastikan bahwa para warga negara Indonesia yang berada di negara lain termasuk juga yang tadi yang sedang menjalani ibadah, tapi ternyata harus dipulangkan karena visa hajinya bukan merupakan visa haji yang resmi tentunya kita pastikan mereka bisa kembali ke Tanah Air dengan baik,” ucap Pahala.
Pahala menjelaskan sampai hari ini ada 80 WNI yang ditangkap oleh aparat Arab Saudi diduga melakukan ibadah haji ilegal. Kemenlu akan mengawal sanksi yang diberikan Arab Saudi ke pihak terkait adil dan sesuai peraturan yang berlaku.
“Baik terima kasih Pak Rizki, mungkin dari informasi yang ada memang pada saat ini aparat di Arab Saudi telah melakukan penangkapan terhadap 80 WNI yang diduga melakukan ibadah haji ilegal dengan menggunakan visa ziarah Pak,” tutur Pahala.
“Nah, yang kita lakukan di sini adalah mengupayakan perlindungan kepada warga negara Indonesia dengan memastikan bahwa proses hukumnya memang berjalan dengan adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” sambungnya.
Kemenlu akan memastikan hak kekonsuleran WNI tersebut dapat dipenuhi. Pihaknya tak akan membiarkan WNI tersebut menjalani proses hukum seorang diri.
“Jadi tidak akan membiarkan mereka untuk sendiri dalam hal melalui proses hukum yang berlaku tersebut,” imbuhnya.
(dwr/idn)