Jakarta –
Pemerintah Provinsi Lampung menanggapi terkait dilaporkannya Gubernur Lampung Arinal Djunaidi ke Kejaksaan Agung (Kejagung) karena dituduh terlibat korupsi atas penerbitan peraturan gubernur tentang izin pemanenan tebu dengan cara membakar. Pemprov sebut aturan tersebut telah dicabut.
“Gubernur Lampung telah mencabut pergub yang dimaksud sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung yang isinya agar pergub dimaksud dicabut,” kata Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi Lampung Achmad Saefullah dilansir detikSumbagsel, Selasa (11/6/2024).
Achmad Saefullah menuturkan pihaknya belum mengetahui secara lengkap aduan ke Kejagung tersebut. Meski begitu, jika aduan sudah disampaikan secara resmi, pihaknya akan menunggu instruksi.
“Pada dasarnya kami Pemerintah Provinsi Lampung belum mengetahui adanya aduan itu ke Kejagung. Pemerintah Provinsi Lampung tentunya akan mempelajari isi aduan untuk menanggapinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Sebelumnya, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi diadukan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Arinal dituduh terlibat dalam praktik korupsi atas penerbitan peraturan gubernur yang memfasilitasi dan mengizinkan pemanenan tebu dengan cara membakar.
Adapun pengaduan ini dilayangkan oleh Muhnur Satyahaprabu selaku kuasa hukum pemohon uji materiil atas Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu.
“Kemarin tepatnya di tanggal 19 Maret 2024 uji materiil yang kami ajukan ke Mahkamah Agung dikabulkan dan dinyatakannya bahwa Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu sebagaimana diubah dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 19 Tahun 2023 dibatalkan,” katanya, Minggu (9/6/2024).
Baca berita selengkapnya di sini.
(rdp/idh)