Jakarta –
Polisi mengungkap fakta lain di kasus pengancaman dan pemerasan Rp 300 juta terhadap artis Ria Ricis. Polisi menyebut pelaku AP (29) meminjam rekening milik temannya untuk menampung duit hasil kejahatan tersebut.
“Pada saat Tersangka AP melakukan pengancaman terhadap pelapor atau korban RY alias Ria Ricis dengan ancaman akan menyebarkan informasi atau dokumen elektronik pribadi milik pelapor ini, dengan meminta sejumlah uang Rp 300 juta dengan perintah untuk mentransfer uang Rp 300 juta tersebut ke rekening atas nama Jacky. Hasil penyidikan, Jacky ini teman Tersangka yang dipinjam nomor rekeningnya,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).
Namun, lanjut Ade Safri, Ria Ricis belum sempat mengirimkan uang tersebut kepada tersangka. Ria Ricis langsung melapor ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana yang terjadi.
“Adapun uang yang diminta Tersangka AP terhadap korbannya ini belum sempat diberikan,” ujarnya.
Ade Safri menambahkan pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan kepada pria Jacky sebagai pemilik rekening. Nantinya akan didalami peran Jacky dalam kasus tersebut.
“Rabu besok untuk J akan kita minta keterangan terkait dugaan tindak pidana yang terjadi sejauh mana keterlibatan Saudara J ini dalam dugaan tindak pidana yang terjadi,” tuturnya.
Ria Ricis melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya pada Jumat (7/6). Pihak kepolisian pun bergerak cepat dan menangkap tersangka AP di rumahnya di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, Senin (10/6) dini hari.
Saat ini tersangka AP sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka AP langsung ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Tersangka Retas Ponsel Ria Ricis Curi Dokumen Pribadi
Polisi mengungkap cara pria asal Cipayung, Jakarta Timur, berinisial AP (29) memperoleh foto dan video pribadi Ria Ricis yang digunakan untuk memeras dan mengancam. Pelaku meretas sistem elektronik milik Ria Ricis.
“Melalui peretasan ilegal atau illegal access yang dilakukan Tersangka terhadap sistem elektronik (ponsel) milik pelapor atau korban untuk mengambil informasi dan atau dokumen elektronik pribadi milik pelapor atau korban,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (11/6).
Selanjutnya, kata Ade Safri, tersangka AP mengambil foto dan video pribadi milik Ria Ricis. Setelah itu, dia memeras korban Rp 300 juta disertai ancaman akan menyebar foto dan video tersebut.
“Kemudian informasi dan dokumen elektronik pribadi milik korbannya ini digunakan untuk melakukan pengancaman melalui media elektronik kepada korbannya yang dilakukan melalui perantara manajer ataupun asisten korban untuk meminta korbannya memberikan uang sebesar Rp 300 juta terhadap tersangka,” jelasnya.
(wnv/dek)