Jakarta –
Plt Ketua KPK Nawawi Pomolango memaparkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diterima instansinya dalam rapat anggaran di DPR. Nawawi mengatakan PNBP tertinggi yang diperoleh KPK dari penanganan kasus korupsi sebesar Rp 260 miliar.
Hal itu disampaikan Nawawi dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/6/2024). Nawawi menyampaikan, KPK memperoleh PNBP sebesar Rp 398,71 miliar pada tahun 2023.
“Total PNBP tahun 2023 adalah sebesar Rp 398,71 miliar,” kata Nawawi.
Dalam paparannya, Nawawi menunjukkan grafik PNBP di tahun 2023 dan 2024. Terlihat grafik PNBP pada penanganan tipikor sebesar Rp 260,28 miliar per 31 Mei 2024. Sementara, jika digabung dengan penanganan kasus gratifikasi dan umum, totalnya sebesar Rp 267,23 miliar.
“Hingga 31 Mei 2024, total PNBP KPK adalah sebesar Rp 267,23 miliar,” ujar Nawawi.
“Ini PNBP KPK tertinggi diterima dari penanganan perkara tindak perkara korupsi,” imbuh dia.
(fca/maa)