Ilustrasi.
JAKARTA – Dunia hiburan Indonesia dihebohkan dengan kasus pencurian foto dan video pribadi milik Ria Ricis. Pelaku yang berinisial AP kemudian menggunakan foto-foto dan video tersebut untuk memeras sang artis dan meminta uang sebesar Rp300 juta.
Polisi mengatakan bahwa tersangka mencuri foto dan video pribadi dengan cara meretas sistem elektronik milik korban. Pelaku kemudian mengancam akan menyebarkan foto-foto dan video itu ke publik jika uang yang diminta tidak dibayarkan.
“Modus operandi yang dilakukan adalah melakukan akses ilegal meretas sistem elektronik yang berisi informasi ataupun dokumen elektronik pribadi milik pelapor,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Jakarta, Selasa (11/6/2024).
Polisi telah berhasil menahan tersangka AP dan menjeratnya dengan Pasal 27B ayat (2) Jo Pasal 45 dan/atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 8 tahun dan atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Berkaca dari kasus ini, keamanan data pribadi, termasuk foto dan video perlu menjadi perhatian serius. Kita perlu mengambil langkah-langkah untuk memastikan keamanan data tersebut, terutama dari perangkat atau sistem elektronik kita.
Dirjen Aplikasi Informatika, Samuel A. Pangerapan, ada lima alasan utama pentingnya menjaga data pribadi, yaitu:
- Mencegah intimidasi online terkait gender;
- Mencegah penyalahgunaan data pribadi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab;
- Menjauhi potensi penipuan;
- Menghindari potensi pencemaran nama baik; dan
- Hak kendali atas data pribadi.