Jakarta –
Pria asal Cipayung, Jakarta Timur, berinisial AP (29) ditangkap karena diduga melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap artis Ria Ricis. Polisi mengatakan mantan satpam di rumah Ria Ricis itu berdalih melakukan pemerasan karena sakit hati dipecat.
“Ada rasa sakit hati atau sakit hati karena diberhentikan dari pekerjaannya sebagai satpam,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (12/6/2024).
Dia mengatakan AP juga mengklaim kebutuhan ekonomi menjadi pemicu dirinya memeras Ria Ricis. AP saat ini tidak memiliki pekerjaan.
“Kombinasi atau bergabung juga dengan kebutuhan ekonomi. Makannya sampai menyebut angka yang cukup besar, Rp 300 juta,” ujarnya.
Ade Ary mengatakan Ria Ricis belum sempat mentransfer uang tersebut. Dia mengatakan AP ditangkap penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya setelah melakukan penyelidikan atas laporan Ria Ricis.
Saat ini AP sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, AP dijerat Pasal 27B ayat (2) Jo Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Cara Eks Satpam Peroleh Foto-Video Ricis
Polisi juga mengungkap cara AP mendapatkan foto dan video pribadi Ria Ricis. AP mendapatkan foto dan video yang digunakan untuk pemerasan dari rekaman CCTV rumah Ricis.
“Dari mana dia mengambil dokumen pribadi ini? Dari CCTV rumah korban saat dia bekerja,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (12/6).
AP juga diduga mendapatkan foto dan video pribadi tersebut dari ponsel yang diberikan Ria Ricis. Foto dan video tersebutlah yang diduga digunakan tersangka untuk memeras Ria Ricis.
“Jadi saat bertugas sebagai sekuriti atau satpam, dikasih handphone sama korban untuk dipakai bekerja, namun masih ada data-data pribadi di sana, dan kami sampaikan berdasarkan keterangan korban bahwa dokumen yang diancam untuk disebarkan itu adalah bukan foto atau video syur,” jelasnya.
(wnv/haf)