Jakarta –
Seorang pria bernama Ralph W Emerzon Lelang alias Waldo diamankan pihak kepolisian setelah membacok empat orang warga di Koja, Jakarta Utara. Usut punya usut, aksi tersebut dilakukan lantaran pelaku kesal ditimpuk batu saat menjemput pacarnya.
Kapolsek Koja Kompol M Syahroni mengatakan peristiwa terjadi pada Minggu (9/6) dini hari. Mulanya Waldo hendak menjemput pacarnya di kawasan Rawa Badak Utara, Koja, Jakarta Utara. Saat di lokasi, pelaku tiba-tiba ditimpuk batu oleh warga sekitar.
“Namun sesampai di tempat kejadian pelaku entah mengapa tiba-tiba dilempar batu oleh seseorang disekitar TKP dan mengenai sepeda motor pelaku,” kata Syahroni dalam keterangannya, Rabu (12/6/2024).
Karena kesal, pelaku lantas bergegas ke rumahnya dan membawa sebilah parang. Pelaku selanjutnya kembali ke rumah pacarnya dan membacok empat orang warga yang melemparinya batu.
“Pelaku kembali lagi ke TKP dengan meminta tolong teman pelaku saudara Dani untuk mengantar pelaku ke TKP. Namun saudari Dani tidak tahu menahu tentang perkaranya. Sesampainya di TKP pelaku menyuruh saudara Dani untuk menunggu saja di atas sepeda motor, lalu pelaku bertemu dengan beberapa orang kemudian pelaku cabut senjata tajam jenis parang tersebut lalu pelaku gunakan untuk menganiaya beberapa orang korban yang ada di sekitar kejadian,” jelasnya.
Akibat ulah pelaku, empat orang warga mengalami sejumlah luka dan dilarikan ke rumah sakit. Pelaku pun langsung melarikan diri usai melakukan aksinya tersebut.
Pihak kepolisian selanjutnya menindaklanjuti kasus tersebut dan berhasil mengamankan Waldo di kediamannya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
“Telah mengamankan satu orang kasus penganiayaan berat Pasal 353 Ayat 2 KUHP atas nama Ralph W Emerzon Lelang alias Waldo. Hasil interogasi pelaku, pelaku mengakui perbuatannya,” tuturnya.
Saat ini Waldo sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, Waldo dijerat dengan Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Undang-Undang Darurat Pasal 2 ayat (1) UU Dar Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 13 tahun penjara.
(wnv/eva)