Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi yang melibatkan buron Harun Masiku. Namun, pemeriksaan Kusnadi hari ini batal karena alasan trauma.
Kusnadi terseret kasus ini saat Hasto diperiksa KPK pada Senin (10/6). Pemeriksaan Hasto saat itu merupakan yang ketiga kalinya di kasus Harun Masiku, setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan pada Januari dan Februari 2020.
Namun pemeriksaan Hasto pada awal pekan ini belum rampung. Hasto mengaku baru diperiksa selama 90 menit oleh penyidik KPK dan belum masuk ke pokok perkara.
Hasto mengatakan di tengah pemeriksaan saat itu, Kusnadi dipanggil oleh penyidik KPK. Namun kemudian, dia mengatakan HP miliknya dan Kusnadi justru disita oleh KPK.
“Pemeriksaan saya belum masuk materi pokok perkara karena di tengah-tengah itu kemudian staf saya yang namanya Kusnadi itu dipanggil katanya untuk bertemu dengan saya, tetapi kemudian tasnya dan handphone-nya atas nama saya itu disita,” ujar Hasto.
Hasto menyampaikan keberatan atas penyitaan handphone miliknya tersebut. Pemeriksaan hari itu pun tak dilanjutkan.
“Kemudian ada handphone yang disita dan saya menyatakan keberatan atas penyitaan handphone tersebut. Ya karena segala sesuatunya harus didasarkan sesuai dengan hukum acara pidana. Karena ini sudah suatu bentuk tindakan yang pro justitia sehingga hak untuk didampingi penasihat hukum itu seharusnya dipenuhi oleh mereka yang menegakkan hukum,” jelas Hasto.
KPK menegaskan penyitaan itu sebagai kewenangan penyidik. Tim Jubir KPK, Budi Prasetyo mengatakan pihaknya sempat bertanya keberatan ponsel milik Hasto saat Sekjen PDIP itu diperiksa. Hasto lalu menjawab ponsel miliknya ada di salah satu stafnya.
“Penyidilk meminta staf dari saksi H dipanggil dan setelah dipanggil, penyidik menyita barang bukti berupa elektronik (HP), catatan dan agenda milik saksi H,” ujar Budi.
KPK mengatakan ponsel merupakan salah satu barang bukti elektronik dalam perkara korupsi. Berdasarkan dasar tersebut, penyidik memiliki wewenang untuk melakukan penyitaan.
Laporkan Penyidik KPK ke Dewas
Sehari kemudian, Kusnadi melaporkan penyidik KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Laporan itu terkait penyitaan HP Hasto.
“Telah menerima surat pengaduan kami. Tertanggal 11 Juni 2024,” kata pengacara pengacara Kusnadi, Ronny Talapessy, di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (11/6).
“Prinsipnya adalah kami semua menghendaki supremasi hukum. Pada saat yang sama, kami ingin supremasi hukum seperti KPK semakin profesional,” tambahnya.
Ronny menyebut pihaknya melapor ke Dewas KPK karena menilai penyitaan oleh penyidik KPK tidak benar. Dia membawa sejumlah alat bukti yaitu tangkapan layar ketika pemeriksaan Hasto kemarin.
“Kita punya alat buktinya. Jadi kita punya, teman-teman, ini ketika kita dari kuasa hukum, kuasa hukum sedang mengadakan doorstop bersama rekan-rekan media. Ini ada urutannya, videonya lengkap, kami bawa flashdisk ini,” sebutnya.
Ronny mengatakan pihaknya melapor ke dewas KPK atas nama Kusnadi. Dia mengatakan laporan itu disampaikan karena HP Hasto disita dari tangan Kusnadi.
“Hari ini kita atas nama Pak Kusnadi melaporkan, karena beliau yang mengalami secara langsung, dugaan perbuatan yang dilakukan oleh penyidik, memaksa, melakukan penggeledahan, penyitaan,” ungkapnya.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari Kusnadi terkait penyitaan HP Hasto. Tumpak mengatakan masih akan mempelajari laporan tersebut.
“Dipelajari dulu, (laporan) sudah saya terima,” kata Tumpak kepada wartawan di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (11/6/2024).
Tumpak mengatakan telah membaca laporan tersebut. Namun dia mengatakan masih harus mempelajari lebih lanjut terkait laporan itu.
Kusnadi mengaku tak kenal dengan Harun Masiku, simak halaman selanjutnya….