Jakarta –
Oknum petugas Dishub DKI Jakarta Slamet Riyadi yang melakukan pungutan liar kepada sopir pikap di Jakarta Barat, dikenakan sanksi demosi dan pemotongan penghasilan. Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari PDIP Gilbert Simanjuntak menilai atasan dari Slamet juga perlu dikenakan sanksi.
“Sesuai aturan ASN, dua tingkat ke atas seharusnya kena hukuman atau sanksi juga,” kata Gilbert kepada wartawan, Rabu (13/6/2024).
Gilbert menilai kejadian pungli ini bukan terjadi kali ini saja. Dia menekankan Dishub harus menjadi pelayan bukan bertindak seperti preman.
“Kejadian ini saya kira bukan sekali ini, sudah terbiasa kesannya. Maka Dishub sudah sepatutnya merubah paradigma, menjadi pelayan bukan seperti preman,” jelasnya.
Menurut Gilbert, pegawai Dishub yang memiliki mental pemalakan itu tidak patut dipertahankan. Dia meminta Pemprov DKI Jakarta serius menangani masalah pungli ini.
“Tentu masyarakat kecil yang jadi korban, yang cari makan sehari demi sehari. Mentalitas pegawai negeri seperti itu tidak layak dipertahankan. Ada keseriusan untuk mengatasi hal ini, masyarakat bawah yang jadi korban,” sebut dia.
Mengenai pungutan liar yang dilakukan oknum ini, kata Gilbert, sudah berkali-kali disampaikan ke Dishub dalam rapat di Komisi B. Dia meminta pengawasan harus segera diperbaiki.
“Sudah bolak balik itu, dan sudah berkali-kali disampaikan di rapat agar pengawasan diperbaiki,” ungkap Gilbert.
Sebelumnya, Dishub DKI Jakarta menjatuhkan sanksi disiplin berupa penurunan pangkat atau demosi kepada salah satu anggotanya bernama Slamet Riyadi. Hal itu buntut adanya pungli yang dilakukan salah satu oknum dishub yang menyasar sopir mobil pikap di Jakbar.
“Penjatuhan hukuman disiplin tingkat sedang ketiga berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun,” kata Plh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syaripudin dalam keterangannya, Selasa (11/6/2024).
Selain penurunan pangkat, Syaripudin mengatakan penghasilan anggotanya itu dipotong sebesar 30%. Sekadar informasi, tambahan penghasilan pegawai atau TPP merupakan penghasilan di luar gaji dan tunjangan yang diberikan kepada ASN.
“Dipotong tambahan pengasilan pegawai (TPP) 30% (tiga puluh persen) dari jumlah TPP bersih yang akan diterima selama 12 (dua belas) bulan,” ujarnya.
(lir/lir)